Minggu, 25 November 2012

Ekonomi pada Masa Khulafaul Rasyidin


Ekonomi pada Masa Khulafaul Rasyidin

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Ekonomi Islam disebut juga “Ekonomi Syariah”, yaitu memberikan sumber teori ekonomi dan Islam dalam praktik ekonominya.
Dewasa ini, banyak para pelaku ekonomi yang notabenenya ingin menghidupkan kembali lembaga Ekonomi Islam pada masa para sahabat terdahulu, yang berjaya dan sukses mensejahterakan rakyatnya dengan sistem yang digunakannya.
Pada mulanya banya orang yang menyangka terdapatnya lembaga keuangan Islam, salah satunya Baitul maal ini terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab. Ternyata lembaga ini berkembang dalam keuangan Negara.
1.2              Rumusan Masalah
1.      Sistem ekonomi pada masa Abu Bakar?
2.      Sistem ekomoni masa Umar bin Khatab?
3.      Perkembangan selanjutnya masa khalifah ke-3 dan ke-4?






BAB II
PEBAHASAN

2.1.            Dalil Sistem Perekonomian
Banyak ayat Al-Quran yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam.
“…makan dan minulah dari rezki (yang diberikan) Allah dan janagnlah berkeliaran di muka bumi ini dengan berbuat kerusakan.” (al-Baqoroh: 60)
Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu engikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (al-Baqoroh: 168)
hai orang-orang yang beriman, janagnlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu dan janagnlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezkikan kepadamu dan berkawakallah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (al-Maa`idah: 87-88)
Semua ayat itu merupakan penentuan dasar pikiran dari pesan Al-Quran dalam bidang ekonomi. Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam mendorong penganutnya untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah.
Islam juga mendorong untuk mendapatkan harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu hadits Rosulullah saw, menegaskan:
kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang hala atau menghalalkan yang haram.” (at-Tarmizi)[1]
Aturan-aturan tersebut seperti: mencari yang hala lagi baik, tidak menggunkan cara yang bathil, tidak berlebih-lebihan ataupun melampaui batas, tidak dizalimi ataupun mendzalimi, jauh dari segala sumber riba`, jauh dari segala macam judi, jauh dari ketidakjelasan dan manipulatif, serta tidak melupakan tanggung jawab social (zakat, infak dan sedekah).
sesungguhnya Allah tidak melihatpada wajah dan kekayaan, tapi pada hati dan perbuatan (yang ikhlas).” (HR Ibnu Majah)[2]
tidak memudharatkan dan tidak dimudharatkan
dan janagnlah kalian merugikan manusa pada hak-haknya dan janagnlah kalian merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan.” (asy-Syu`araa`: 183)

2.2.            Ekomoni Masa Khulafaul Rasyidin
A.          Abu Bakar Siddiq
Banyak dari para kerabat dan sahabat Rosulullah mendapat pengaruh positif dari beliau, seseorang yang memiliki karisma yang tinggi. Wafatnya sangat mengejutkan banyak orang termasuk pendukung terkuat Rosulullah, Umar.
Abu Bakar yang dihormati karna kecerdasanya, pengabdiannya, dan kesetiaannya kepada Rosullah menyadarkan umatnya terhadap situasi yang keritis akibat ditinggalkan pemimpin mereka. Mereka pun sadar akhirnya memilih dirinya sebagai pengganti Rosulullah yang telah wafat.
Selama sekitar 27 bulan masa kepeimpinannya, Abu Bakar telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Salah satu telah mengumpulkan  zakat dan mendistribusikannya di antara mereka sendiri tanpa pengetahuan Abu Bakar. Beliau sangat memperhatikan keakuratan perhitngan zakat. Seperti yang ia katakana pada Anas (amil), bahwa “jika seseorang yang harus membayar satu unta betina berumur setahun sedangkan dia berumur dua tahun, hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua kambing padanya,” sebagai kelebihan pembayarannya.[3] Dalam kesempatan yang lain, ia menginstrusikan pada amil yang sama kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat digabung,  atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan (ditakutkan akan terjadi kelebihan pembayaran atau kekuranagn penerimaan zakat).”[4]
Sebelum menjadi Khalifah, Abu Bakar tinggal di Sikh yang terletak dipinggir kota Madinah tempat Baitul Maal dibangun. Abu Ubaida ditunjuk sebagai penanggung jawab baitul maal. Setelah enam bulan, Abu Bakar pindah ke Madina dan bersamaan dengan itu sebuah rumah dibangun untuk baitul maal. Sistem pendistribusian yang lama tetap dilanjutkan sehingga pada saat wafatnya hanya satu dirham yang tesisa dalam pembendaharaan keuangan.
Menurut Aisyah, ketika Abu Bakar terpilih kebutuhan Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari baitul maal. Menurut beberapa keterangan beliau diperolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari baitul maal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa.
Namun saat mendekati wafatnya, beliau menemui banyak kesulitan dalam     mengumpulkan pendapatan Negara sehingga beliau menanyakan beberapa banyak yang telah diambilnya sebagai upah atau gajihnya. ketika diberitahuakan bahwa jumlah yang diambilnya sebanyak 8.000 dirham, ia langsung memerintahkan untuk menjual sebagaian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualan diberikan untuk pendanaan Negara. Beliau menanyakan lebih lanjut berapa banyak fasilitas yang dinikmatinya selama kepemimpinannya. Diberitahukan bahwa fasilitas yang diberikan kepadanya adalah seorang budak yang tugasnya memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang-pedang milik kaum muslimin, seekor unta dan sehelai kaian biasa. Beliau kemudian menginstuksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnyasetelah beliau wafat.
B.           Umar bin Khattab Al Faruqi
Sebelum kematian nya, Abu Bakar mendominasikan Umar sebagai penerusnya dan pencalonan tersebut diterima. “Masuknya Umar dalam kekahalifahan, adalah nilai yang tinggi bagi Islam. Ia adalah seseorang yang memiliki moral kuat adil, memiliki energi yang besardan karakter yang kuat”, tulis Ali.[5]
Ditangan Umar wilayah Islam menyebar luas. Bahkan sebagain besar wilayah yang berhasil dikuasainya tetap bertahan sebagai daerah Arab hingga sekarang. Selama kekhalifhannya, Syria, Palestina, Mesir, bagian kerajaan Byzantium, Iraq (bagian dari kerajaan Sassanid) dan Persia (Pusat dari Sassanid) ditaklukan, dan dia dijuluki Saint “Paul of Islam” oleh dunia barat.[6]
·         Baitul Maal
Ia mendirikan institusi administaratif yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi. Pada tahun 16 H, Abu Hurairah, Amil Bahrain, mengunjungi Madinah dan membawa 500.000 dirham. Itu adalah jumlah yang besar sehingga Khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis Syura untuk menanyai pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan sebagai cadangan darurat, membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain.
Setelah penaklukan Syria, Sawad dan Mesir, pnghasilan baitul maal meningkat (Kharaj dari Sawad mencapai seratus juta dinar dan dari Mesir dua juta dinar)[7]
Baitul maal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakna fiskal Negara Islam dan Khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Tapi, tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk keperluan pribadi. Sedangkan tunjanagn Umar tetap, yaitu 5000 dirham setahun dan dan dua setel akaian untuk setahun serta binatang tungganagn untuk menunaikan ibadah haji.
Properti baitul maal dianggap sebagai “harta kaum muslimin”, sedangkan Khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan.jadi merupakan tanggung jawab Negara untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang bangkrut, membayar utang diyat untuk kasus-kasus tertentu (membayar diyat prajurit Shebani yang membunuh seorang Kristen untuk menyelamatkan nyawanya) dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga untuk urusan komersil (seperti membayar hind bint ataba dan lainnya). Bahkan Umar pernah meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.
Jumlah pengeluaran tunjangan tiap tahunnya berbeda-beda, tetapi jumlah yang berikut ini adalah yang biasannya dilaporkan:

Penerima
Jumlah
1
2
3
4
5
6

Aisyah dan Abbas (Paman Nabi)
Istri-istri Nabi selain Aisyah
Ali, Hasan, Hussain, dan para pejuang Badar
Pejuang Uhud dan migrant ke Abyssinia
Muhajir/at sebelum kemenangan Mekkah
Anak pejuang Badar (yg memeluk Islam saat Mekkah ditaklukan); muhajirin dan Anshar; yang ikut dalam perang Qadisiyya, Uballa; dan yang hadir dalam sumpah Hudaybiyyah)
Masing-masing 12.000 dirham
Masing-masing 10.000 dirham
Masing-masing 5.000 dirham
Masing-masing 4.000 dirham
Masing-masing 3.000 dirham
Masing-masing 2.000 dirham



Orang Mekkah (bukan muhajirin) diberi tunjangan 800 dirham. Warga Madina 25 dinar, muslim di Yaman, Syria dan Iraq 200 sampai 300 dirham, anak yang baru lahir dan yang tidak diakui masing-maing 100 dirham. Tambahan pensiun untuk kaum Muslim adalah gandum, mnyak, madu, dan cuka dalam jumlah tetap. Kuantitas dan jenis baranag berbeda-beda di setiap wilayah.
Adalah yang pertama dalam sejarah dunia dimana pemerintah menyandang tanggung jawab pemenuhan kebutuhan makan dan pakaian wargnya.
·         Kepemilikan Tanah
      Umar menerapkan peraturan sebagai berikut:
a.       Wilayah Iraq yang ditaklukan dengan kekuatan, menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat.
b.      Kharaj dibebankan pada semua tanah yang berada di bawah kateori pertama, meski pemiliknya telah masuk Islam
c.       Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka membayar kharaj dan jizya
d.      Sisa tanah yang tidak titempati bila di tanami oleh muslim di perlakukan sebagai tanah ushr
e.       Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran local) gandu dan barley (jenis gandum)
f.       Di Mesir, dibebankan dua dinar
g.      Perjanjian Damaskus (Syria) menerapkan pembayaran tunai, pembagain tanah dengan muslim.
·         Zakat
·         Ushr (pajak)
Ushr dikumpulkna dari barang-barang sekali setahun. Contohnya: seorang taghlibi menenjual kudanya dengan harga sebesar 20000 dirham, staf Zahid memintanya untuk membayar seribu dirham (5%) sebagai ushr.
·         Sedekah untuk non-muslim
tidak ada ahlik itab yang membayar sadaqah atas ternaknya kecuali orang kristen Banu Taghlib.”[8]
Baladhuri melaporkan, bahwa Ali sering mengatakan, “Bila saya mempunyai waktu untuk bernegosiasi dengan Banu Taghlib saya akan menggunkan cara saya sendiri dengan mereka… karena dengan mengkristenkan anak-anak mereka, mereka telah melanggar persetjuan dan tidak lagi kita percaya.[9]
·         Koin
·         Klasifikasi pendapatan Negara
      Pendapatan yang diterima di baitul maal terbagi dalam empat bagian:
a.       Pendapatan yang diperoleh dari zakat dan ushr yang diperoleh dari kaum Muslim
b.      Pendapatan dari khums dan shodaqoh
c.       Pendapatan yang diperoleh dari kharaj, fay, jizya, ushr, dan sewa tetap tahunan tanah-tanah yang diberkan.
d.      Pendapatan dari berbagai macam sumber.
·         Pengeluaran
Bagian pengeluaran yang paling penting dari pendapatan keseluruhan adalah dana pensiunan kemudian diikuti oleh dana pertahanan Negara dan dana pembangunan.
Dana tersebut juga mliputi upah (wazaif) yang dibayarkan kepada para pegawai sipil.


C.           Usman bin Affan
Siapa yang tak kenal Usman bin Affan, seorang yang jujur dan saleh tetapi sangat tua dan lemah lembut. Dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya diantara sahabat Nabi. Kekayaannya membantu terwujudnya Islam di beberapa peristiwa penting dalam sejarah. Pada awal pemerintahannya dia hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah ditetapkan khalifah kedua.
Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni, Kerman dan Sistan ditaklukan.
D.          Ali bin Abi Thalib
Selam tiga hari setelah terjadinya pembunuhan terhadap khalifah timbulah anarki di ibukota Negara pada hari kelima, Ali dengan suara yang bulat terpilih menjadi kjalifah. Dia menguraikan pedoman kebijaknnya pada pidatonya yang pertama. segera setelah pengangakatannya ia memberi perintah untuk memberhentikan pejabat yang korup yang ditunjuk Utsman, membuka kembali tanah perkebunan yang sudah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman dan mendistribusikan pendapatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Umar.
Ali berkuasa selama lima tahun. Sejak awal ia selalu mendapat perlawanan dari kelompok yang bermusuh dengannya, pemberontakan kaum Khariji dan peperanagn berkepanjangan dengan Muawiyah yang memproklamirkan dirinya sebagai penguasa yang idenpenden di daerah Syiria dan Mesir. Pada masa Ali ibukota dipindahkan ke Kufah tapi tidak ada dampaknya.
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Asher bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan; kontrol atas pejabat tinggi dan staf; menjelaskan kebaikan dan kekuasaan jaksa, hakim, abdi hukum, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan penggadaan bendahara. Surat ini menjelaskan bagaiamn berurusan dengan sipil, pengadilan dan angkatan perang. Ali menekankan kepada Malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga mereka yang diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang yang tetaniyaya dan orang cacat. Disurat juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan membrantas para tukang catut, penimbunan barang dan pasar gelap. Singkatnya surat tersebut menggambarkan kebijakan yang ternyata konsep-konsepnya ditiru secara luas dalam administrasi publik, tetapi yang patut di sayangkan, kebijakn itu ditiru oleh para gubernur yang ditugaskan melawan musuh-musuh Islam dan Mesir, untuk bekerja mensejahterakan rakyatnya dan untuk memperhatikan kemakmurannya; di tempat Muhammad ibn Abu Bakar, terbunuh di medan perang bersama dengan para pendahulunya dan khalifah kehilingan mesir dan aderah-daerah lainya dan yang tersisa hanyalah dokumen yang bersejarah.









BAB III
PENUTUP

3.1.            Kesimpulan
1.      Selama sekitar 27 bulan masa kepeimpinannya, Abu Bakar telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Salah satu telah mengumpulkan  zakat dan mendistribusikannya di antara mereka sendiri tanpa pengetahuan Abu Bakar. Beliau sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat.
2.      Penaklukan Syria, Sawad dan Mesir, penghasilan baitul maal meningkat Kharaj dari Sawad mencapai seratus juta dinar dan dari Mesir dua juta dinar).
Poperti baitul maal dianggap sebagai “harta kaum muslimin”, sedangkan Khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan, jadi merupakan tanggung jawab Negara untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang bangkrut, membayar utang diyat untuk kasus-kasus tertentu (membayar diyat prajurit Shebani yang membunuh seorang Kristen untuk menyelamatkan nyawanya) dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga untuk urusan komersil (seperti membayar hind bint ataba dan lainnya).
3.      Utsman bin Affan
Pada awal pemerintahannya dia hanya melanjtkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah ditetapkan khalifah kedua.
Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.
memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga mereka yang diharapkna berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang yang tetaniaya dan orang cacat. Disurat juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan membrantas para tukang catut, penimbunan barang dan pasar gelap. Singkatnya menggambarkan kebijakan.

3.2.            Saran
Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Mengingat ilmu yang dimiliki penulis masih sangat terbatas. Perlu adanya pembelajaran lebih lanjut agar benar-benar dapat menyalurkan ilmu yang dipunya kepada masyarakat, khususnya pembaca. Maka kami pun mengharapkan kritik dan saran untuk terciptanya makalah yang lebih baik dari ini.








DAFTAR PUSTAKA

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Adiwarmn Karim, penerbit IIIT Indonesia, Jakarta, 2002


[1] Kitab al-Akham nomor 1272
[2] Dalam kitab Zuhud, no. 4133
[3] Ameer Ali, hal.47
[4] Imam Abi Al Hasan, Op.cit. hal. 420 dan 159
[5] Ameer Ali, hal.27
[6] Hart, hal. 275
[7] Bal, hlm.412 dan 331
[8] Bal, hlm. 182
[9] Bal, HAL. 183

0 komentar:

Label 2

Slider