Ekonomi pada Masa Khulafaul Rasyidin
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Ekonomi Islam disebut juga “Ekonomi Syariah”, yaitu memberikan
sumber teori ekonomi dan Islam dalam praktik ekonominya.
Dewasa ini, banyak para pelaku ekonomi yang notabenenya
ingin menghidupkan kembali lembaga Ekonomi Islam pada masa para sahabat
terdahulu, yang berjaya dan sukses mensejahterakan rakyatnya dengan sistem yang
digunakannya.
Pada mulanya banya orang yang menyangka terdapatnya lembaga
keuangan Islam, salah satunya Baitul maal ini terjadi pada masa kekhalifahan
Umar bin Khatab. Ternyata lembaga ini berkembang dalam keuangan Negara.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Sistem ekonomi pada masa Abu Bakar?
2. Sistem ekomoni masa Umar bin Khatab?
3. Perkembangan selanjutnya masa
khalifah ke-3 dan ke-4?
BAB
II
PEBAHASAN
2.1.
Dalil Sistem Perekonomian
Banyak
ayat Al-Quran yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam.
“…makan dan minulah dari rezki (yang
diberikan) Allah dan janagnlah berkeliaran di muka bumi ini dengan berbuat
kerusakan.” (al-Baqoroh: 60)
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu engikuti langkah-langkah
setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
(al-Baqoroh: 168)
“hai orang-orang yang beriman, janagnlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu dan janagnlah kamu
melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas. Dan, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezkikan
kepadamu dan berkawakallah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”
(al-Maa`idah: 87-88)
Semua
ayat itu merupakan penentuan dasar pikiran dari pesan Al-Quran dalam bidang
ekonomi. Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam mendorong penganutnya
untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah.
Islam
juga mendorong untuk mendapatkan harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti
aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Salah
satu hadits Rosulullah saw, menegaskan:
“kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai
dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang
hala atau menghalalkan yang haram.” (at-Tarmizi)[1]
Aturan-aturan
tersebut seperti: mencari yang hala lagi baik, tidak menggunkan cara yang
bathil, tidak berlebih-lebihan ataupun melampaui batas, tidak dizalimi ataupun
mendzalimi, jauh dari segala sumber riba`, jauh dari segala macam judi, jauh
dari ketidakjelasan dan manipulatif, serta tidak melupakan tanggung jawab
social (zakat, infak dan sedekah).
“sesungguhnya Allah tidak melihatpada wajah
dan kekayaan, tapi pada hati dan perbuatan (yang ikhlas).” (HR Ibnu Majah)[2]
“tidak memudharatkan dan tidak dimudharatkan”
“dan janagnlah kalian merugikan manusa pada
hak-haknya dan janagnlah kalian merajalela dimuka bumi dengan membuat
kerusakan.” (asy-Syu`araa`: 183)
2.2.
Ekomoni Masa Khulafaul Rasyidin
A.
Abu Bakar Siddiq
Banyak dari para kerabat dan sahabat
Rosulullah mendapat pengaruh positif dari beliau, seseorang yang memiliki
karisma yang tinggi. Wafatnya sangat mengejutkan banyak orang termasuk
pendukung terkuat Rosulullah, Umar.
Abu Bakar yang dihormati karna
kecerdasanya, pengabdiannya, dan kesetiaannya kepada Rosullah menyadarkan
umatnya terhadap situasi yang keritis akibat ditinggalkan pemimpin mereka. Mereka
pun sadar akhirnya memilih dirinya sebagai pengganti Rosulullah yang telah
wafat.
Selama sekitar 27 bulan masa
kepeimpinannya, Abu Bakar telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan
orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Salah satu telah
mengumpulkan zakat dan
mendistribusikannya di antara mereka sendiri tanpa pengetahuan Abu Bakar.
Beliau sangat memperhatikan keakuratan perhitngan zakat. Seperti yang ia
katakana pada Anas (amil), bahwa “jika
seseorang yang harus membayar satu unta betina berumur setahun sedangkan dia
berumur dua tahun, hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan
mengembalikan 20 dirham atau dua kambing padanya,” sebagai kelebihan
pembayarannya.[3] Dalam
kesempatan yang lain, ia menginstrusikan pada amil yang sama kekayaan dari
orang yang berbeda tidak dapat digabung,
atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan (ditakutkan
akan terjadi kelebihan pembayaran atau kekuranagn penerimaan zakat).”[4]
Sebelum menjadi Khalifah, Abu Bakar
tinggal di Sikh yang terletak dipinggir kota
Madinah tempat Baitul Maal dibangun. Abu Ubaida ditunjuk sebagai penanggung
jawab baitul maal. Setelah enam bulan, Abu Bakar pindah ke Madina dan bersamaan
dengan itu sebuah rumah dibangun untuk baitul maal. Sistem pendistribusian yang
lama tetap dilanjutkan sehingga pada saat wafatnya hanya satu dirham yang
tesisa dalam pembendaharaan keuangan.
Menurut Aisyah, ketika Abu Bakar
terpilih kebutuhan Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari baitul maal. Menurut
beberapa keterangan beliau diperolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga
perempat dirham setiap harinya dari baitul maal dengan tambahan makanan berupa
daging domba dan pakaian biasa.
Namun saat mendekati wafatnya, beliau
menemui banyak kesulitan dalam
mengumpulkan pendapatan Negara sehingga beliau menanyakan beberapa banyak yang
telah diambilnya sebagai upah atau gajihnya. ketika diberitahuakan bahwa jumlah
yang diambilnya sebanyak 8.000 dirham, ia langsung memerintahkan untuk menjual
sebagaian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualan diberikan
untuk pendanaan Negara. Beliau menanyakan lebih lanjut berapa banyak fasilitas
yang dinikmatinya selama kepemimpinannya. Diberitahukan bahwa fasilitas yang
diberikan kepadanya adalah seorang budak yang tugasnya memelihara anak-anaknya
dan membersihkan pedang-pedang milik kaum muslimin, seekor unta dan sehelai
kaian biasa. Beliau kemudian menginstuksikan untuk mengalihkan semua fasilitas
tersebut kepada pemimpin berikutnyasetelah beliau wafat.
B.
Umar bin Khattab Al Faruqi
Sebelum kematian nya, Abu Bakar
mendominasikan Umar sebagai penerusnya dan pencalonan tersebut diterima. “Masuknya Umar dalam kekahalifahan, adalah
nilai yang tinggi bagi Islam. Ia adalah seseorang yang memiliki moral kuat
adil, memiliki energi yang besardan karakter yang kuat”, tulis Ali.[5]
Ditangan Umar wilayah Islam menyebar
luas. Bahkan sebagain besar wilayah yang berhasil dikuasainya tetap bertahan
sebagai daerah Arab hingga sekarang. Selama kekhalifhannya, Syria, Palestina,
Mesir, bagian kerajaan Byzantium, Iraq (bagian dari kerajaan Sassanid) dan
Persia (Pusat dari Sassanid) ditaklukan, dan dia dijuluki Saint “Paul of Islam” oleh dunia barat.[6]
·
Baitul Maal
Ia mendirikan institusi administaratif
yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi. Pada
tahun 16 H, Abu Hurairah, Amil Bahrain ,
mengunjungi Madinah dan membawa 500.000 dirham. Itu adalah jumlah yang besar
sehingga Khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis Syura untuk menanyai
pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak
untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan sebagai cadangan darurat,
membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain.
Setelah penaklukan Syria , Sawad
dan Mesir, pnghasilan baitul maal meningkat (Kharaj dari Sawad mencapai seratus
juta dinar dan dari Mesir dua juta dinar)[7]
Baitul maal secara tidak langsung
bertugas sebagai pelaksana kebijakna fiskal Negara Islam dan Khalifah adalah
yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Tapi, tidak diperbolehkan
mempergunakannya untuk keperluan pribadi. Sedangkan tunjanagn Umar tetap, yaitu
5000 dirham setahun dan dan dua setel akaian untuk setahun serta binatang
tungganagn untuk menunaikan ibadah haji.
Properti baitul maal dianggap sebagai “harta kaum muslimin”, sedangkan Khalifah
dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan.jadi merupakan tanggung jawab Negara
untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak
terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang
bangkrut, membayar utang diyat untuk kasus-kasus tertentu (membayar diyat
prajurit Shebani yang membunuh seorang Kristen untuk menyelamatkan nyawanya)
dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga untuk urusan komersil (seperti membayar
hind bint ataba dan lainnya). Bahkan Umar pernah meminjam sejumlah uang untuk
keperluan pribadinya.
Jumlah pengeluaran tunjangan tiap
tahunnya berbeda-beda, tetapi jumlah yang berikut ini adalah yang biasannya
dilaporkan:
|
Penerima
|
Jumlah
|
1
2
3
4
5
6
|
Aisyah
dan Abbas (Paman Nabi)
Istri-istri
Nabi selain Aisyah
Ali,
Hasan, Hussain, dan para pejuang Badar
Pejuang
Uhud dan migrant ke
Muhajir/at
sebelum kemenangan Mekkah
Anak
pejuang Badar (yg memeluk Islam saat Mekkah ditaklukan); muhajirin dan
Anshar; yang ikut dalam perang Qadisiyya, Uballa; dan yang hadir dalam sumpah
Hudaybiyyah)
|
Masing-masing
12.000 dirham
Masing-masing
10.000 dirham
Masing-masing
5.000 dirham
Masing-masing
4.000 dirham
Masing-masing
3.000 dirham
Masing-masing
2.000 dirham
|
Orang Mekkah (bukan muhajirin) diberi
tunjangan 800 dirham. Warga Madina 25 dinar, muslim di Yaman, Syria dan Iraq
200 sampai 300 dirham, anak yang baru lahir dan yang tidak diakui masing-maing
100 dirham. Tambahan pensiun untuk kaum Muslim adalah gandum, mnyak, madu, dan
cuka dalam jumlah tetap. Kuantitas dan jenis baranag berbeda-beda di setiap
wilayah.
Adalah yang pertama dalam sejarah dunia
dimana pemerintah menyandang tanggung jawab pemenuhan kebutuhan makan dan
pakaian wargnya.
·
Kepemilikan Tanah
Umar
menerapkan peraturan sebagai berikut:
a. Wilayah
Iraq
yang ditaklukan dengan kekuatan, menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak
dapat diganggu gugat.
b. Kharaj
dibebankan pada semua tanah yang berada di bawah kateori pertama, meski
pemiliknya telah masuk Islam
c. Bekas
pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka membayar kharaj dan
jizya
d. Sisa
tanah yang tidak titempati bila di tanami oleh muslim di perlakukan sebagai
tanah ushr
e. Di
Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran local)
gandu dan barley (jenis gandum)
f. Di
Mesir, dibebankan dua dinar
g. Perjanjian
Damaskus (Syria )
menerapkan pembayaran tunai, pembagain tanah dengan muslim.
·
Zakat
·
Ushr (pajak)
Ushr dikumpulkna dari barang-barang
sekali setahun. Contohnya: seorang taghlibi menenjual kudanya dengan harga
sebesar 20000 dirham, staf Zahid memintanya untuk membayar seribu dirham (5%)
sebagai ushr.
·
Sedekah untuk non-muslim
“tidak
ada ahlik itab yang membayar sadaqah atas ternaknya kecuali orang kristen Banu
Taghlib.”[8]
Baladhuri melaporkan, bahwa Ali sering
mengatakan, “Bila saya mempunyai waktu
untuk bernegosiasi dengan Banu Taghlib saya akan menggunkan cara saya sendiri
dengan mereka… karena dengan mengkristenkan anak-anak mereka, mereka telah
melanggar persetjuan dan tidak lagi kita percaya.”[9]
·
Koin
·
Klasifikasi pendapatan Negara
Pendapatan
yang diterima di baitul maal terbagi dalam empat bagian:
a. Pendapatan
yang diperoleh dari zakat dan ushr yang diperoleh dari kaum Muslim
b. Pendapatan
dari khums dan shodaqoh
c. Pendapatan
yang diperoleh dari kharaj, fay, jizya, ushr, dan sewa tetap tahunan
tanah-tanah yang diberkan.
d. Pendapatan
dari berbagai macam sumber.
·
Pengeluaran
Bagian pengeluaran yang paling penting
dari pendapatan keseluruhan adalah dana pensiunan kemudian diikuti oleh dana
pertahanan Negara dan dana pembangunan.
Dana tersebut juga mliputi upah (wazaif) yang dibayarkan kepada para
pegawai sipil.
C.
Usman bin Affan
Siapa yang tak kenal Usman bin Affan,
seorang yang jujur dan saleh tetapi sangat tua dan lemah lembut. Dia adalah
salah seorang dari beberapa orang terkaya diantara sahabat Nabi. Kekayaannya
membantu terwujudnya Islam di beberapa peristiwa penting dalam sejarah. Pada
awal pemerintahannya dia hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang
sudah ditetapkan khalifah kedua.
Pada enam tahun pertama kepemimpinannya,
Balkh , Kabul ,
Ghazni, Kerman
dan Sistan ditaklukan.
D.
Ali bin Abi Thalib
Selam tiga hari setelah terjadinya
pembunuhan terhadap khalifah timbulah anarki di ibukota Negara pada hari
kelima, Ali dengan suara yang bulat terpilih menjadi kjalifah. Dia menguraikan
pedoman kebijaknnya pada pidatonya yang pertama. segera setelah pengangakatannya
ia memberi perintah untuk memberhentikan pejabat yang korup yang ditunjuk Utsman,
membuka kembali tanah perkebunan yang sudah diberikan kepada orang-orang kesayangan
Utsman dan mendistribusikan pendapatan sesuai dengan aturan yang sudah
ditetapkan oleh Umar.
Ali berkuasa selama lima tahun. Sejak awal ia selalu mendapat
perlawanan dari kelompok yang bermusuh dengannya, pemberontakan kaum Khariji
dan peperanagn berkepanjangan dengan Muawiyah yang memproklamirkan dirinya
sebagai penguasa yang idenpenden di daerah Syiria dan Mesir. Pada masa Ali
ibukota dipindahkan ke Kufah tapi tidak ada dampaknya.
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas
mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.
Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik
Asher bin Harith. Surat
itu antara lain mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa,
menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan; kontrol atas
pejabat tinggi dan staf; menjelaskan kebaikan dan kekuasaan jaksa, hakim, abdi
hukum, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan penggadaan bendahara. Surat ini menjelaskan
bagaiamn berurusan dengan sipil, pengadilan dan angkatan perang. Ali menekankan
kepada Malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga
mereka yang diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pertemuan
yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang yang tetaniyaya dan
orang cacat. Disurat juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan,
mengontrol pasar dan membrantas para tukang catut, penimbunan barang dan pasar
gelap. Singkatnya surat tersebut menggambarkan kebijakan yang ternyata konsep-konsepnya
ditiru secara luas dalam administrasi publik, tetapi yang patut di sayangkan,
kebijakn itu ditiru oleh para gubernur yang ditugaskan melawan musuh-musuh
Islam dan Mesir, untuk bekerja mensejahterakan rakyatnya dan untuk
memperhatikan kemakmurannya; di tempat Muhammad ibn Abu Bakar, terbunuh di
medan perang bersama dengan para pendahulunya dan khalifah kehilingan mesir dan
aderah-daerah lainya dan yang tersisa hanyalah dokumen yang bersejarah.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1. Selama
sekitar 27 bulan masa kepeimpinannya, Abu Bakar telah banyak menangani masalah
murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Salah
satu telah mengumpulkan zakat dan
mendistribusikannya di antara mereka sendiri tanpa pengetahuan Abu Bakar.
Beliau sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat.
2. Penaklukan
Syria ,
Sawad dan Mesir, penghasilan baitul maal meningkat Kharaj dari Sawad mencapai
seratus juta dinar dan dari Mesir dua juta dinar).
Poperti baitul maal dianggap sebagai
“harta kaum muslimin”, sedangkan Khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang
kepercayaan, jadi merupakan tanggung jawab Negara untuk menyediakan tunjangan
yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai
penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang bangkrut, membayar utang
diyat untuk kasus-kasus tertentu (membayar diyat prajurit Shebani yang membunuh
seorang Kristen untuk menyelamatkan nyawanya) dan untuk memberikan pinjaman
tanpa bunga untuk urusan komersil (seperti membayar hind bint ataba dan lainnya).
3. Utsman
bin Affan
Pada awal pemerintahannya dia hanya
melanjtkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah ditetapkan khalifah kedua.
Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas
mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.
memperhatikan kesejahteraan para
prajurit dan keluarga mereka yang diharapkna berhubungan langsung dengan
masyarakat melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin,
orang yang tetaniaya dan orang cacat. Disurat juga ada instruksi untuk melawan
korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan membrantas para tukang catut,
penimbunan barang dan pasar gelap. Singkatnya menggambarkan kebijakan.
3.2.
Saran
Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Mengingat
ilmu yang dimiliki penulis masih sangat terbatas. Perlu adanya pembelajaran
lebih lanjut agar benar-benar dapat menyalurkan ilmu yang dipunya kepada
masyarakat, khususnya pembaca. Maka kami pun mengharapkan kritik dan saran
untuk terciptanya makalah yang lebih baik dari ini.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar