TUGAS
MAKALAH
AKUTANSI ISTISHNA
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akutansi Syari’ah
Yang Diampu Oleh
Upia
Rosmalinda, S. E. I, M. E. I
Disusun
Oleh
BETTY
MAWARNI 1065968
LIDO NARTA
PRAYUDA 1066248
Prodi : D3
Perbankan Syariah
Jurusan : Syariah
Kelas : A, semester III
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO 2011/2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah penulis mengucapkan
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena berkat
rahmat dan ridho-Nya, makalah ini dapat penulis selesaikan. Makalah ini dibuat
sebagai wujud rasa peduli terhadap dunia pendidikan dan sekaligus melakukan apa
yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ”akutansi Syari’ah”.
Dalam proses pendalaman materi akutansi Syari’ah ini, tentunya penulis
mendapat bimbingan, arahan, dan saran dalam kesempatan ini penulis menyampaikan
ucapan terimakasih dalam lubuk hati yang paling dalam kepada:
- Ayah Bunda tercinta yang telah mencurahkan kasih sayang dan dukungannya.
- Dosen pengampu mata kuliah ” akutansi Syari’ah”.
- Teman-teman di Stain Jurai Siwo Metro
Penulis berharap semoga Allah membalas kebaikan mereka. Kritik dan saran
yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Demikian makalah ini penulis
susun. Semoga bermanfaat.
Metro, 4 Desember 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Istishna.................................................................... 2
B.
Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’..................................... 3
C.
Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Istishna...................... 4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barangtertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna
dapat dilakukan langsung antaradua belah pihak antara pemesan atau penjual
seperti, atau melalui perantara. Jika dilakukanmelalui pearantara maka akad
disebut dengan akad istishna paralel. Walaupun istishna adalah akad jual beli,
tetapi memiliki perbedaan dengan salammaupun dengan murabaha. Istishna lebih ke
kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dandapat di bayarkan secarra tangguh
pula. Istishna menurut para fuqaha adalah pengembangan dari salam, dan di
izinkan secarasyari’ah. Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan
melalui akad langsung danmetode persentase penyelesaian. Di mana metode
persentase penyelesaian yang digunakanmiris dengan akuntansi konvensional,
kecuali perbedaan laba yang di pisah antara margin labadan selisih nilai akad
dengan nilai wajar.
Tujuan mempelajari akutansi istishna
itu sendiri adalah untuk memhami apa itu yang dimaksud denga akutansi istishna,
selain itu juga untuk mempelajari jenis-jenis dari istishna, serta menganalisis
ruang lingkup dari istishna itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Istishna
Akad istishna adalah akad jual beli
antara al mustashni (pembeli) dan asshani (prosuden yang juga bertindak sebagai
penjual) dimana pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al mashnu (barang
pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan
harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapet berupa pembayaran dimuka,
cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu, dan umumnya cara pembayaran istishna dilakukan dengan
cicilan. Ketentuan harga barang tidak dapat berubah selama jangkawaktu
akad.
Adapun
pengertian lain dari, Akad
istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barangtertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual
(pembuat/shani) (fatwa DSN MUI ) shani’ akan menyiapkanbarang yang di pesan
sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati di mana ia dapatmenyiapkan
sendiri atau melalui pehak lain (istishna pararlel).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
akad istishna adalah akad jual beli dimana seorang pembeli memesan suatu barang
kepada prosuden yang juga bertindak sebagai
penjual, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati, dan harga barang tidak dapat berubah selama jangkawaktu
akad dengan cara pembayarannya dapet berupa pembayaran
dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
Begitu akad disepakati, maka akan mengikat para pihak yang
bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi:
1.
Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya, atau
2.
Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi
pelaksanaan atau penyelesaian akad
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual
atas:
1.
jumalah yang telah di bayarkan ,dan
2. penyerahan
barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepatwaktu.
1.
Memerlukan proses pembuatan setelah
akad di sepakati,
2.
Sesuai dengan spesifikasi pemesan
(customized), bukan produk masal,
3.
Harus di ketahui karakteristiknya
secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
1.
Istishna adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan
tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal
(pembuat, shani)
2.
Istishna paralel adalah suatu bentuk akad
istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada
pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang
dapat memenuhi asset yang dipoesan pemesan
Istishna hamper sama
dengan akad salam, adapun perbedaan iatishna dan salam adalah sebagai berikut:
1. Didalam
hal pembiayaan; salam biasanya pada pembiayaan perternakan dan pertanian dalam jangka
pedek, sedangkan pada istishna biasanya pada pembiayaan gedung dan dalam jangka
panjang.
2. Dalam
cara pembayaran; pada salam cara transaksinya dibayar dimuka dengan tunai,
sedangkan pada istishna dibayar dengan cara cicilan ataupun tunai.
B. Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’
1.
Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli
atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2.
Objek akad berupa barang yang akan
diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3.
Ijab qabul/serah terima.
Ketentuuan syari’ah:
1. Pelaku,
harus cakap hukum
dan balig
2. Objek
akad:
Ø Ketentuan
tentang pembayaran:
a.
Alat bayar harus diketahui jumlah
dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga degan cara
pembayarannya.
b.
Harga yang telah ditetapkan dalam
akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani
pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat peruhbahan
ini menadi tanggung jaawab pembeli.
c.
Pembayaran dilakukan sesuai
kesepakatan.
d.
Pembayaran tidak boleh berupa
pe,mbebasan utang.
Ø Ketetuan
tentang barang:
a.
Barang pesanan harus jelas
spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu) sehingga tidak ada lagi jahala dan
perselisihan dapat dihindari.
b.
Barang pesanan diserahkan kemudian.
c.
Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan
berdasarkan kesepakatan.
d.
Barang pesanan yang belum diterima
tidak boleh dijual.
e.
Tidak boleh menukar barang kecuali
dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
f.
Dalam hal terdapat cacat atau barang
tidak sesuai dengan kesepatan, pemesan pemilik hak khiyar (hak memilik) untuk
melanjutkan atau membatalkan akad.
g. Dalam
hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat,
tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah
menjalankan kewajibannya sesssuai dengan kesepakatan.
3. Ijab
qabul, Adalah pernyataan ekpsresi saling ridha/ rela diantara pihak pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, terttulis, melaui korespondensi atau
menggunakan cara cara komunikasi modern.
Berakhirnya akad istishna Kontrak
istishna bisa berakhir berdasarkan kondisi kondisi berikut:
1.
Dipenuhinya kewajiban secara normal
oleh kedua belah piahk,
2.
Persetujuan bersama kedua belah
pihak untuk menghentikan kotrak,
3.
Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab
yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya,
dan masing masing pihak bisa menuntut pembatalannya.
C. Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian
Istishna
Ø Bank sebagai produsen/penjual
1.
Pengakuan dan Pengukuran biaya
istishna adalah sebagai berikut:
a.
Biaya istishna terdiri dari:
·
Biaya langsung, terutama barang
untuk menghasilkan pesanan, dan
·
Biaya tidak langsung, yang
berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara
objektif.
b.
Beban umum dan administrasi, beban
penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya
istishna.
c.
Biaya pra-akad diakui sebagai biaya
ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna bila akad
ditandatangani, tetapi jika akad tidak di tandatangani maka beban tersebut
dibebankan pada periode berjalan.
d.
Biaya istishna yang terjadi selama
periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian
pada saat terjadinya.
2.
Pengakuan dan Pengukuran biaya
istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.
Biaya istishna paralel terdiri dari:
·
Biaya perolehan barang pesanan
sebesar tagihan subkontraktor kepada bank.
·
Biaya tidak langsung yang
berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra akad) yang dilakukan secara objektif.
·
Semua biaya akibat subkontraktor
tidak dapat memenuhi kewajibannya, jik ada.
b.
Biaya istishna parallel diakui
sebagai aktiva istisna dalam penyelesaian
pada saat diterimanya tagihan dari subkontrakto sebesar jumlah tagihan.
3.
Tagihan setiap termin dari bank
kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dan sebagai terima
istishna (istishna billig) pada pos pelayanan.
1.
Bank mengakui aktiva istishna dalam
penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus
mengakui hutang istishna kepada penjual.
2.
Apabila barang pesanan terlambat
diserahkan karena kelalain atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian
bank, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah
diserahkan penjual. Apabila kerugian melebihi garansi penyelesaian proyek, maka
selisihnya akn diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor.
3.
Jika bank menolak barang pesanan
karena tidak sesuai spesifikasi dantidak dapat memperoleh kembali seluruh
jumlah uang yang telah dibayarkan kepada subkontraktor, maka jumlah yang belum
diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor.
4.
Jika bank menerima barang pesanan
yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan
nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang
terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
5.
Dalam istishna paralel, jika pembeli
akhir menolak barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang
disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara
nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai
kerugian pada periode berjalan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istishna
merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan
(pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
Istishna pararel
merupakan suatu bentuk akad istishna antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan
penjual ( pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada
mustashni, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Jenis akad istishna
1.
Istishna adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan
tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal
(pembuat, shani)
2.
Istishna paralel adalah suatu bentuk akad
istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada
pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang
dapat memenuhi asset yang dipoesan pemesan
rukun istishna ada tiga, yaitu :
1.
Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli
atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2.
Objek akad berupa barang yang akan
diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3.
Ijab qabul/serah terima.
Ketentuuan syari’ah:
1. Pelaku,
harus cakap hukum
dan balig
2. Objek
akad:
DAFTAR PUSTAKA
1.
Drs. Wiyono Slamet, Akutansi Perbankan Syari’ah, Jakarta:Grasindo,
2006.
2.
Nurhayati Sri, Akutansi Syri’ah Di Indonesia, Jakarta:
Salemba Empat, 2008.
3.
Sofyan S.Harahap,Wiroso, Muhammad
Yusuf, Akutansi Perbankan Syari’ah, Jakarta:
LPFE-Usakti, 2006.
4.
Ahttp://narsismoergosum.blogspot.com/2010/05/pembiayaan-istishna.html
5.
Chttp://esharianomics.com/esharianomics/akuntansi-2/akuntansi-istisna/pengungkapan-dan-penyajian-akuntansi-istishna/
LAMPIRAN
Ilustrasi khasus transyaksi istishna:
Ø Contoh satu:
Pembayaran Oleh Pemesanan Dilakukan Pada Saat
Penyerahan Barang Istishna
PT. Usman
Jaya membutuhkan rumah tipe 70/150 dengan sertifikasi khusus untuk kantor.
Harga rumah Rp. 200 juta, dana yang dibayarkan PT. Usman Jaya untuk uang muka
Rp. 50 juta. Perusahaan mengajukan pembiayan pada bank syari’ah. Setelah akad
ditanda tangani antara PT. Usman Jaya dan bank syari’ah dengan nilai akad Rp.
200 juta, bank syariah memesan pada pengembang dan pengembang akan
menyelesaikan pesanannya selama 9 bulan. Bank membayar biaya pra-akad sebesar
Rp. 1 juta dan akad ditanda tangani antara bank dan PT. Usman Jaya pada 1 Juli
2002. PT. Usman Jaya menyerakan uang muka sebesar Rp. 50 juta. Disamping itu,
bank menandatangani akad pembelian/ pesanan kepada pengembang pada 1 juli 2002,
dengan harga beli Rp. 170 juta. Berikut ini data dan tangihan yang dilakukan
oleh pengembang sampai per 1 maret 2003:
2 Juli 2003 : bank membayar uang muka kepada
pengembang Rp. 50 Juta
1 Agustus 2003 :
pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.30 Juta
1 nopember 2003 :
pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.50 Juta
1 febuari 2003 :
pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.40 Juta
1 Maret 2003 :
pengembang menyerahkan aktiva istishna yang telah selesai kepada bank syariah.
1 Maret 2003 :
bank syariah menyerahkan aktiva istishna yang telah selesai kepada tuan Usman.
Tuan Usman mengangsur pembayaran rumah tersebut selama 2 tahun.
Bank
syariah mengenakan keuntungan istishna 10% dari pembiayaan, dan membebankan stabilizer
daya beli 2 X 5%= 10% selama tahun.
Diminta :
Buatlah
perhitungan untuk pengakuan, pengukuran, dan penyajian untuk transaksi istishna
paralel tersebut:
o Bila menggunkan % penyelesaian untuk pengakuan
pendapatannya.
o Bila menggunkan kontrak selesai untuk pengakuan
pendapatannya.
Jawab :
Perhitungan
Pemesan
akan melunasi rumah pesanannya pada saat rumah selesai dibangun dan diserahkan
pada bank syariah kepada PT Usman, dengan harga kontrak Rp. 200 Juta. Harga
pokok rumah adalah Rp. 170 Juta, = Rp. 30 Juta.
Berikut ini
jurnal yang dibuat oleh Bank syari’ah
1.
Pada saat bank syari’ah menerima uang muka dari PT Usman:
1 Juli 2003
Dr. Kas
|
Rp
50.000.000,00
|
-
|
Cr. Uang muka istishna
|
-
|
Rp
50.000.000,00
|
2.
Pada saat bank mencatat biaya pra-akad
Rp
1.000.000,-
Dr. beban pra-akad yg ditangguhkan
|
Rp 1.000.000,00
|
-
|
Cr. kas
|
-
|
Rp 1.000.000,00
|
3. Pada saat ada kepastian akad istishna dengan nasabah
PT. usman, bank mencatat :
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
|
Rp 1.000.000,00
|
-
|
Cr. beban pra-akad yg
ditangguhkan
|
-
|
Rp 1.000.000,00
|
4. Pada saat bank menerima tagihan dari pengembang dan
membayarannya:
Tanggal 1
Agustus 2003 sebesar Rp. 30.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
|
Rp.
30.000.000,00
|
-
|
Cr. Hutang istishna
|
-
|
Rp.
30.000.000,00
|
Pada
saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
|
Rp.
30.000.000,00
|
-
|
Cr. kas
|
-
|
Rp.
30.000.000,00
|
Tanggal 1
Nopember 2003 sebesar Rp. 50.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
|
Rp.
50.000.000,00
|
-
|
Cr. Hutang istishna
|
-
|
Rp.
50.000.000,00
|
Pada
saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
|
Rp.
50.000.000,00
|
-
|
Cr. kas
|
-
|
Rp.
50.000.000,00
|
Tanggal 1
Febuari 2004 sebesar Rp. 70.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
|
Rp.
40.000.000,00
|
-
|
Cr. Hutang istishna
|
-
|
Rp.
40.000.000,00
|
Pada
saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
|
Rp.
40.000.000,00
|
-
|
Cr. kas
|
-
|
Rp.
40.000.000,00
|
5. Pada saat bank menerima barang pesanan dari
pembangunan yang sudah selesai 100%, bank syariah akan menjual jurnal sebagai
berikut:
Dr. Persediaan barang Alistishna
|
Rp.
171.000.000,00
|
-
|
Cr. Aktiva istishna
dlm penyelesaian
|
-
|
Rp.
171.000.000,00
|
6. Pada saat penyerahan barang istishna dan penagihan
bank kepada nasabah PT> Usman:
Dr. Piutang istishna
|
Rp. 150.000.000,00
|
-
|
Dr. Uang muka istishna
|
Rp.
50.000.000,00
|
-
|
Cr. Persediaan barang Al-istishna
|
-
|
Rp.
171.000.000,00
|
Cr. Pendapatan istishna
|
-
|
Rp. 29.000.000,00
|
7. Penyajiaan akhir tahun
Apabila metode
kontrak selesai diterapkan dalam transaksi istishna dan pada akhir
tahun/periode akutansi barang istishna belum selesai 100%, maka di neraca akan
dilaporkan “akutansi istishna dalam penyelesaian” dan laporan laba rugi belum
dialami adanya bagiaan pendapatan istishna pada periode berjalan. Aktiva
istishna adalah penyelesaian dilaporkan dineraca per-31 Desember 2002 adalah
sebesar = Rp. 1.000.000,00 + Rp. 30.000.000,00 + Rp. 50.000.000,00
= Rp.
81.000.000,00
Ø Contoh dua:
Administrasi
Pembiayaan Bprs Metro
Dari
Nasabah Saudari Aviva
Administrasi
pembiayaan BPRS Metro tercatat bahwa piutang istishna dari nasabah Saudari
Aviva adalah sebesar Rp. 900.000.000,00 yang akan jatuh tempo pada tanggal 30
Juni 2008. Piutang istishna tersebut terdiri dari harga pokok barang pesanan
Rp. 650.000.000,00 dan margin istisna yang belum direalisasikan sebesar Rp.
250.000.000,00 pada tanggal 21 Juni 2008 saudari Avivah melunasi seluruh
pembiayaan istishnanya kepada BPRS Metro lebih cepat 9 hari dari tanggal jatuh
tempo. Atas perhitungan terhadap saldo pembiayaan dan kondisi internal BPRS
Metro, maka saudari Avivah diberikan potongan sebesar Rp. 100.000.000,00.
Berdasarkan
informasi tersebut maka:
Pada
saat penyelesaian, BPRS Metro mengurangi piutang istishna dan margin/pendapatan
istishna.
Kas
|
Rp. 800.000.000,00
|
-
|
Margin Istisna Tangguhan
|
Rp. 250.000.000,00
|
-
|
Pendapatan Istishna
|
-
|
Rp. 150.000.000,00
|
Piutang istishna
|
-
|
Rp. 900.000.000,00
|
Ø Contoh tiga:
Perubahan
Pesanan Dan Klaim Tambahan
Sebagai contoh tuan Ahmad memesan rumah melalui bank Syariah
Metro dengan akad istishna senilai Rp. 500.000.000,00 pada akhir masa akad
ternyata terdapat perubahan harga material sehingga mengakibatkan nilai kontrak
berubah dan hal tersebut sudah disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan
oleh tuan Ahmad menjadi Rp. 500.000.000,0, sebagai akibat penyesuaian
harga-harga material yang meningkat. Maka bank syariah Metro akan mencatat
klaim tambahan sesuai kesepakatan.
Dengan
jurnal:
Biaya istishna
(klaim tambahan Material)
|
Rp. 100.000.000,00
|
-
|
Pendapatan istishna
|
-
|
Rp. 100.000.000,00
|
0 komentar:
Posting Komentar