Sabtu, 28 Juli 2012

MAKALAH AKUTANSI ISTISHNA


TUGAS
MAKALAH
AKUTANSI ISTISHNA
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akutansi Syari’ah
Yang Diampu Oleh
Upia Rosmalinda, S. E. I, M. E. I
Disusun
Oleh
BETTY MAWARNI                                    1065968
LIDO NARTA PRAYUDA                        1066248
Prodi                   : D3 Perbankan Syariah
Jurusan     : Syariah
Kelas         : A, semester III


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO 2011/2012
KATA PENGANTAR


Alhamdulillah penulis mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena berkat rahmat dan ridho-Nya, makalah ini dapat penulis selesaikan. Makalah ini dibuat sebagai wujud rasa peduli terhadap dunia pendidikan dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ”akutansi Syari’ah”.
Dalam proses pendalaman materi akutansi Syari’ah ini, tentunya penulis mendapat bimbingan, arahan, dan saran dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih dalam lubuk hati yang paling dalam kepada:
  1. Ayah Bunda tercinta yang telah mencurahkan kasih sayang dan dukungannya.
  2. Dosen pengampu mata kuliah ” akutansi Syari’ah”.
  3. Teman-teman di Stain Jurai Siwo Metro
Penulis berharap semoga Allah membalas kebaikan mereka. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Demikian makalah ini penulis susun. Semoga bermanfaat.


Metro, 4 Desember 2011


Penulis


DAFTAR ISI

                                                               
HALAMAN JUDUL..........................................................................................           i
KATA PENGANTAR........................................................................................          ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................         iii

BAB    I        PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..........................................................................          1

BAB    II      PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istishna....................................................................          2      
B.     Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’.....................................          3
C.     Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Istishna......................          4

BAB    III     PENUTUP
A.    Kesimpulan...............................................................................          7

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN   




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barangtertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna dapat dilakukan langsung antaradua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui perantara. Jika dilakukanmelalui pearantara maka akad disebut dengan akad istishna paralel. Walaupun istishna adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salammaupun dengan murabaha. Istishna lebih ke kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dandapat di bayarkan secarra tangguh pula. Istishna menurut para fuqaha adalah pengembangan dari salam, dan di izinkan secarasyari’ah. Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan melalui akad langsung danmetode persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang digunakanmiris dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba yang di pisah antara margin labadan selisih nilai akad dengan nilai wajar.
Tujuan mempelajari akutansi istishna itu sendiri adalah untuk memhami apa itu yang dimaksud denga akutansi istishna, selain itu juga untuk mempelajari jenis-jenis dari istishna, serta menganalisis ruang lingkup dari istishna itu sendiri.




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Istishna
Akad istishna adalah akad jual beli antara al mustashni (pembeli) dan asshani (prosuden yang juga bertindak sebagai penjual) dimana pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapet berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu, dan umumnya cara pembayaran istishna dilakukan dengan cicilan. Ketentuan harga barang tidak dapat berubah selama jangkawaktu akad.
Adapun pengertian lain dari, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barangtertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani) (fatwa DSN MUI ) shani’ akan menyiapkanbarang yang di pesan sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati di mana ia dapatmenyiapkan sendiri atau melalui pehak lain (istishna pararlel).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad istishna adalah akad jual beli dimana seorang pembeli memesan suatu barang kepada prosuden yang juga bertindak sebagai penjual, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati, dan harga barang tidak dapat berubah selama jangkawaktu akad dengan cara pembayarannya dapet berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
Begitu akad disepakati, maka akan mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
1.      Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya, atau
2.      Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
1.    jumalah yang telah di bayarkan ,dan
2.    penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepatwaktu.

Dalam PSAK 104 par 8 di jelaskan barang pesanan harus memenuhi criteria ;
1.    Memerlukan proses pembuatan setelah akad di sepakati,
2.    Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk masal,
3.    Harus di ketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Jenis akad istishna
1.      Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2.       Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipoesan pemesan
Istishna hamper sama dengan akad salam, adapun perbedaan iatishna dan salam adalah sebagai berikut:
1.    Didalam hal pembiayaan; salam biasanya pada pembiayaan perternakan dan pertanian dalam jangka pedek, sedangkan pada istishna biasanya pada pembiayaan gedung dan dalam jangka panjang.
2.    Dalam cara pembayaran; pada salam cara transaksinya dibayar dimuka dengan tunai, sedangkan pada istishna dibayar dengan cara cicilan ataupun tunai.
B.       Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’
Adapun rukun istishna ada tiga, yaitu :
1.    Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2.    Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3.    Ijab qabul/serah terima.
 Ketentuuan syari’ah:
1.      Pelaku, harus cakap hukum dan balig
2.      Objek akad:
Ø  Ketentuan tentang pembayaran:
a.    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga degan cara pembayarannya.
b.    Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat peruhbahan ini menadi tanggung jaawab pembeli.
c.    Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
d.   Pembayaran tidak boleh berupa pe,mbebasan utang.
Ø  Ketetuan tentang barang:
a.    Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu) sehingga tidak ada lagi jahala dan perselisihan dapat dihindari.
b.    Barang pesanan diserahkan kemudian.
c.    Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
d.   Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
e.    Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
f.     Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepatan, pemesan pemilik hak khiyar (hak memilik) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
g.    Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesssuai dengan kesepakatan.
3.      Ijab qabul, Adalah pernyataan ekpsresi saling ridha/ rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, terttulis, melaui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern.
Berakhirnya akad istishna Kontrak istishna bisa berakhir berdasarkan kondisi kondisi berikut:
1.      Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah piahk,
2.      Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kotrak,
3.      Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak bisa menuntut pembatalannya.

C.      Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Istishna
Ø  Bank sebagai produsen/penjual
1.      Pengakuan dan Pengukuran biaya istishna adalah sebagai berikut:
a.    Biaya istishna terdiri dari:
·      Biaya langsung, terutama barang untuk menghasilkan pesanan, dan
·      Biaya tidak langsung, yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara objektif.
b.    Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
c.    Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna bila akad ditandatangani, tetapi jika akad tidak di tandatangani maka beban tersebut dibebankan pada periode berjalan.
d.   Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
2.      Pengakuan dan Pengukuran biaya istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.       Biaya istishna paralel terdiri dari:
·      Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan subkontraktor kepada bank.
·      Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra akad) yang dilakukan secara objektif.
·      Semua biaya akibat subkontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jik ada.
b.      Biaya istishna parallel diakui sebagai aktiva istisna dalam penyelesaian  pada saat diterimanya tagihan dari subkontrakto sebesar jumlah tagihan.
3.      Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dan sebagai terima istishna (istishna billig) pada pos pelayanan.
Ø  Bank sebagai pembeli:
1.      Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
2.      Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalain atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akn diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor.
3.      Jika bank menolak barang pesanan karena tidak sesuai spesifikasi dantidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada subkontraktor, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor.
4.      Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
5.      Dalam istishna paralel, jika pembeli akhir menolak barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.





BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
Istishna pararel merupakan suatu bentuk akad istishna antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Jenis akad istishna
1.      Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2.       Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipoesan pemesan

rukun istishna ada tiga, yaitu :
1.    Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2.    Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3.    Ijab qabul/serah terima.
 Ketentuuan syari’ah:
1.      Pelaku, harus cakap hukum dan balig
2.      Objek akad:




DAFTAR PUSTAKA
1.      Drs. Wiyono Slamet, Akutansi Perbankan Syari’ah, Jakarta:Grasindo, 2006.
2.      Nurhayati Sri, Akutansi Syri’ah Di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2008.
3.      Sofyan S.Harahap,Wiroso, Muhammad Yusuf, Akutansi Perbankan Syari’ah, Jakarta: LPFE-Usakti, 2006.
4.      Ahttp://narsismoergosum.blogspot.com/2010/05/pembiayaan-istishna.html
5.      Chttp://esharianomics.com/esharianomics/akuntansi-2/akuntansi-istisna/pengungkapan-dan-penyajian-akuntansi-istishna/


LAMPIRAN
Ilustrasi khasus transyaksi istishna:
Ø  Contoh satu:
Pembayaran Oleh Pemesanan Dilakukan Pada Saat
Penyerahan Barang Istishna
PT. Usman Jaya membutuhkan rumah tipe 70/150 dengan sertifikasi khusus untuk kantor. Harga rumah Rp. 200 juta, dana yang dibayarkan PT. Usman Jaya untuk uang muka Rp. 50 juta. Perusahaan mengajukan pembiayan pada bank syari’ah. Setelah akad ditanda tangani antara PT. Usman Jaya dan bank syari’ah dengan nilai akad Rp. 200 juta, bank syariah memesan pada pengembang dan pengembang akan menyelesaikan pesanannya selama 9 bulan. Bank membayar biaya pra-akad sebesar Rp. 1 juta dan akad ditanda tangani antara bank dan PT. Usman Jaya pada 1 Juli 2002. PT. Usman Jaya menyerakan uang muka sebesar Rp. 50 juta. Disamping itu, bank menandatangani akad pembelian/ pesanan kepada pengembang pada 1 juli 2002, dengan harga beli Rp. 170 juta. Berikut ini data dan tangihan yang dilakukan oleh pengembang sampai per 1 maret 2003:
2 Juli 2003            : bank membayar uang muka kepada pengembang Rp. 50 Juta
1 Agustus 2003   : pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.30 Juta
1 nopember 2003 : pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.50 Juta
1 febuari 2003     : pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.40 Juta
1 Maret 2003       : pengembang menyerahkan aktiva istishna yang telah selesai kepada bank syariah.
1 Maret 2003       : bank syariah menyerahkan aktiva istishna yang telah selesai kepada tuan Usman. Tuan Usman mengangsur pembayaran rumah tersebut selama 2 tahun.
Bank syariah mengenakan keuntungan istishna 10% dari pembiayaan, dan membebankan stabilizer daya beli 2 X 5%= 10% selama tahun.
Diminta :
Buatlah perhitungan untuk pengakuan, pengukuran, dan penyajian untuk transaksi istishna paralel tersebut:
o   Bila menggunkan % penyelesaian untuk pengakuan pendapatannya.
o   Bila menggunkan kontrak selesai untuk pengakuan pendapatannya.
Jawab :
Perhitungan
Pemesan akan melunasi rumah pesanannya pada saat rumah selesai dibangun dan diserahkan pada bank syariah kepada PT Usman, dengan harga kontrak Rp. 200 Juta. Harga pokok rumah adalah Rp. 170 Juta, = Rp. 30 Juta.
Berikut ini jurnal yang dibuat oleh Bank syari’ah
1.      Pada saat bank syari’ah menerima uang muka dari PT Usman:
1 Juli 2003
Dr. Kas
 Rp    50.000.000,00
  -
Cr. Uang muka istishna
 -
 Rp    50.000.000,00

2.      Pada saat bank mencatat biaya pra-akad
Rp 1.000.000,-
Dr. beban pra-akad yg ditangguhkan
 Rp    1.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
 Rp    1.000.000,00

3.      Pada saat ada kepastian akad istishna dengan nasabah PT. usman, bank mencatat :
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
 Rp  1.000.000,00
  -
 Cr. beban pra-akad yg ditangguhkan
 -
 Rp  1.000.000,00

4.      Pada saat bank menerima tagihan dari pengembang dan membayarannya:
Tanggal 1 Agustus 2003 sebesar Rp. 30.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
Rp. 30.000.000,00
  -
      Cr. Hutang istishna
 -
Rp. 30.000.000,00

Pada saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
Rp. 30.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
Rp. 30.000.000,00

Tanggal 1 Nopember 2003 sebesar Rp. 50.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
Rp. 50.000.000,00
  -
      Cr. Hutang istishna
 -
Rp. 50.000.000,00


Pada saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
Rp. 50.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
Rp. 50.000.000,00

Tanggal 1 Febuari 2004 sebesar Rp. 70.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
Rp. 40.000.000,00
  -
      Cr. Hutang istishna
 -
Rp. 40.000.000,00

Pada saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
Rp. 40.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
Rp. 40.000.000,00

5.      Pada saat bank menerima barang pesanan dari pembangunan yang sudah selesai 100%, bank syariah akan menjual jurnal sebagai berikut:
Dr. Persediaan barang Alistishna
Rp. 171.000.000,00
  -
Cr. Aktiva istishna dlm penyelesaian
 -
Rp. 171.000.000,00

6.      Pada saat penyerahan barang istishna dan penagihan bank kepada nasabah PT> Usman:
Dr. Piutang istishna
Rp. 150.000.000,00
-
Dr. Uang muka istishna
Rp.   50.000.000,00
-
 Cr. Persediaan barang Al-istishna
-
Rp. 171.000.000,00
 Cr. Pendapatan istishna
-
Rp.   29.000.000,00

7.      Penyajiaan akhir tahun
Apabila metode kontrak selesai diterapkan dalam transaksi istishna dan pada akhir tahun/periode akutansi barang istishna belum selesai 100%, maka di neraca akan dilaporkan “akutansi istishna dalam penyelesaian” dan laporan laba rugi belum dialami adanya bagiaan pendapatan istishna pada periode berjalan. Aktiva istishna adalah penyelesaian dilaporkan dineraca per-31 Desember 2002 adalah sebesar = Rp. 1.000.000,00 + Rp. 30.000.000,00 + Rp. 50.000.000,00
= Rp. 81.000.000,00
Ø Contoh dua:
Administrasi Pembiayaan Bprs Metro
Dari Nasabah Saudari Aviva
Administrasi pembiayaan BPRS Metro tercatat bahwa piutang istishna dari nasabah Saudari Aviva adalah sebesar Rp. 900.000.000,00 yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2008. Piutang istishna tersebut terdiri dari harga pokok barang pesanan Rp. 650.000.000,00 dan margin istisna yang belum direalisasikan sebesar Rp. 250.000.000,00 pada tanggal 21 Juni 2008 saudari Avivah melunasi seluruh pembiayaan istishnanya kepada BPRS Metro lebih cepat 9 hari dari tanggal jatuh tempo. Atas perhitungan terhadap saldo pembiayaan dan kondisi internal BPRS Metro, maka saudari Avivah diberikan potongan sebesar Rp. 100.000.000,00.
Berdasarkan informasi tersebut maka:
Pada saat penyelesaian, BPRS Metro mengurangi piutang istishna dan margin/pendapatan istishna.
Kas
Rp. 800.000.000,00
-
Margin Istisna Tangguhan
Rp.   250.000.000,00
-
 Pendapatan Istishna
-
Rp. 150.000.000,00
 Piutang  istishna
-
Rp.   900.000.000,00

Ø Contoh tiga:
Perubahan Pesanan Dan Klaim Tambahan
Sebagai contoh tuan Ahmad memesan rumah melalui bank Syariah Metro dengan akad istishna senilai Rp. 500.000.000,00 pada akhir masa akad ternyata terdapat perubahan harga material sehingga mengakibatkan nilai kontrak berubah dan hal tersebut sudah disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan oleh tuan Ahmad menjadi Rp. 500.000.000,0, sebagai akibat penyesuaian harga-harga material yang meningkat. Maka bank syariah Metro akan mencatat klaim tambahan sesuai kesepakatan.
Dengan jurnal:
Biaya istishna
(klaim tambahan Material)
Rp. 100.000.000,00
  -
Pendapatan istishna
 -
Rp. 100.000.000,00

0 komentar:

Label 2

Slider