Sabtu, 28 Juli 2012

Asset Liability management ( ALMA )

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bank pada hakiikatnya adalah lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sedangkan para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya dibank karena ia percaya bank dapat memilih alternatif investasi yang menarik.
Proses pemilihan investasi itu harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Pada umumnya, bank mengkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut asset/liability management commitee.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Asset Liability management ( ALMA )?
2.      Apa saja tujuan dari ALMA ?
3.      Apa saja fungsi dari ALMA ?
4.      Apa saja jenis-jenis risikko dari ALMA ?
5.      Bagaimana hubungan ALMA dan ALCO ?



C.     Tujuan Masalah
1.      Dapat menjelaskan pengertian dari ALMA.
2.      Dapat menyebutkan tujuan dari ALMA.
3.      Dapat menyebutkan fungsi-fungsi dari ALMA.
4.      Dapat menyebutkan jenis-jenis risiko dari ALMA.
5.      Dapat menjelaskan hubungan ALMA dan ALCO.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asset dan liability manajemen  ( ALMA)
·         Asset dan liability manajemen adalah proses pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank.
·         Asset dan liability manajemen merupakan kebijakan dan strategi jangka pendek dalam pencapaian rencana tahunan.
·         Dilihat dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulakna bahwa Asset dan Liability manajemen ( ALMA ) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko bunga bank, risiko nilai tukar, risiiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.

B.     Tujuan Asst dan liability manajemen ( ALMA)
Tujuan asset dan liability manajemen adalah untuk pertumbuhan yang wajar, pendapatan yang maksimal, menjaga likuiditas yang memadai, membentuk cadangan-cadangan untuk resiko yang mungkin timbul, memelihara sumber pendanaan dan memenuhi penggunaan dana.  


C.    Fungsi Asset dan Liability Manajemen ( ALMA )
ALMA berfungsi untuk meminimalisir berbagai risiko menyangkut asset dan liability guna memaksimumkan keuntungan dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas.
Sebagaimana diketahui, manajemen tidak bisa semaunya menarik nasabah untuk menyimpan uangnya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara mengguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo. Oleh karena itu, manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh. Hal ini juga meliputi penilaian terhadap rencana pendapatan, penilaian kinerja investasi perusahaan masa lalu, memantau distribusi aset atau liabilitas bank, dan menerapkan strategi manajemen asset/liabilitas.

D.    Jenis-jenis Risiko
Beberapa risiko asset dan liability manajemen antara lain :
1.      Risiko likuiditas adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank mengelola ( kelebihan atau kekurangan ) dana dalam kegiatan operasional. Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan. Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebuutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.
2.      Risiko suku bunga adalah risiko yang disebabkan karena posisi reviewing asset liability tidak searah dengan perubahan suku bunga.
Secara umum, asset/liabilitas dikatakan sensitif apabila memiliki sebagian atau seluruh dari tiga karateristik dibawah ini ;
a)      Jika pendapatan atau biaya bunga dari komponen-komponen aset/liabilitas mudah berubah-ubah mengikuti perubahan tingkat bunga pada suatu periode tertentu.
b)      Cash flow dari komponen-komponen aset/liabilitas mudah keluar-masuk jika terjadi perubaahan tingkat bunga.
c)      Repriceable, yaitu aset/liabilitas yang dapat diperbaharui tingkat bunganya dalam jangka waktu tertentu mengikuti perubahan tingkat bunga.
3.      Risiko nilai tukar adalah risiko yang disebabkan oleh posisi asset  dan liability dalam mata uang asing tidak searah dengan perubahan nilai tukar.
4.      Risiko portepel adalah risiko yang disebabkan oleh struktur asset dan liability tidak mendukung efisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan dan komposisi liability mengarah kebiaya tinggi. Dalam kaitan terhadap risiko portepel ini fungsi pengelolaan portepel sangat penting yaitu bagaimana mengusahakan agar komposisi dana searah dengan komposisi penggunaan dana.

E.     Aplikasi Teori Asset Liability Management pada Perbankan Syariah
Sebagaimana  perbankan konvensional, perbangkan syariah pun juga merupakan lembaga intermediasi antara penabung dengan investor. Perbedaan pokok perbankan syariah dengan perbankan konvensional terletak pada domonasi prinsip berbagai hasil  dan berbagai risiko yang melandasi operasionalnya. Hal ini antara lain  tercermin pada bebeerapa karateristik berikut ini :
1.      Tidak sebagaimana bank konvensional, bank syariah hanya menjamin pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan tabungan, tetapi tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito. Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas deposito pada bank syariah bergantung pada performance dari bank, tidak sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan aas deposit berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikann performence-nya.
2.      Sistem operasional bank syariah bberdasarkan pada sistem equity di mana setiap modal mengandung risiko. Oleh karena itu, hubungan kerjasama antara bank syariah dengan nasabah adalah baerdasarkan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko.
3.      Dalam melakukan kegiatan pembiayaan, bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliyah. Sehubungan dengan itu, bank syariah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang profesional.’

F.     Hubungan ALMA dan AlCO
Produksi dalam industri perbangkan adalah aktivitas bank yang tercermin dalam neraca asset/liability sementara hasil produksi adalah laporan laba/rugi. Hasil produksi yang optimal dapat dicapai jika para pejabat bank syariah  mampu mempersiapkan perencanaan dan pengaturan penghimpunan dan pengalokasian dana. Oleh karena itu, perencanaan dan pengaturan dana akan berjalan baik harus dilakukan oleh pihak atau badan ynag baik. Badan ini biasanya berbentuk ttim atau panitia atau disebut commitee ataupun dewan khusus.
Dewan khusus atau tim yang mengelola manajemen dana atau lebih luas lagi pada pengelolaan asset and liability of bank, disebut dengan Asset and Liability Commitee Atau disingkat (ALCO ). Sesuai dengan namanya panitia atau tim ini melakukan kegiatan rutin dan mengadakan pertemuan yang juga diatur secara rutin, misalnya sebulan sekali atau sebulan dua kali. Keberhasilan proses manajemen Asset liability   ( ALMA )  tergantung pada koordinasi serta partisipasi seluruhh bagian-bagian yang terliabat dalam komite untuk menangani masalah-masalah yang menjadi tanggung jawabnya.
Agar strategi ALMA dapat efektif, maka beberapa kriteria berikut harus dipenuhi oleh tim atau ALCO, yaitu :
1.      Semua angggota ALCO harus terlibat dan mengerti bahwa strategi ALMA adalah strategi menyeluruh dari asset dan liability.
2.      Semua anggota ALCO harus terlibat dalam pencapaian anggaran yang direncanakan.
3.      Semua anggota ALCO harus berfokus kepada hasil mendatang serta memberikan saran dan pendaapat pemecahan.
4.      Semua anggota ALCO harus saling berhubungan dalam kaitannya dalam pencapaian tujuan.
5.      ALCO harus  merupakan keterpaduan dari seluruh bagian yang ada di bank. Semua bagian harus mempunyai sistem yang mampu memberikan informasi yang tepat, terbaru dan tepat.
6.      Semua anggota ALCO harus mempunyai semangat pembaharuan, mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi serta mampu mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.
7.      Semua anggota ALCO harus berpandangan luas dan saling mendukung tanpa prasangka buruk.

ALMA (Asset Liability Management) dalam suatu bank syariah merupakan strategi dan pembuatan kebbijakan. Dengan demikian, ALMA pada dasarnya adalah proses perencanaan. Oleh karena itu, beberapa strategi penting yang terlibat dalam Proses ALMA adalah :
1.      Perencanaan
Hubungan ALMA dengan perencanaan karena :
a.       Dalam proses pengambilann keputusan harus diketahui ke arah mana tujuan yang diinginkan
b.      Dalam proses pengambilan keputusan jangka panjang harus diketahui akibatnya terhadap pencapaian keuntungan, termasuk keadaan likuiditas, keadaan profit rate. Oleh kerena itu, perencanaan merupakan strategi ALMA.
2.      Manajemen Dana
Manajemem dana merupakan salah satu pengelola strategi ALCO dimana apabila perencanaan sebagai strategi dasar, maka manajemen dana sebagai pengelola operasional maka harus dijaga kontinuitas penggunaann serta sumber dananya, secara tepat, baik dari sisi jumlah, waktu maupun harganya.

3.      Manajemenn Kualitas Pembiayaan
Meskipun pengelola strategi operasional dari pinjaman adalah manajemen pembiayaan namun pengambilan keputusan operasional harus dijaga perkembangan serta kualitas pembiayaan sebagai penghasil utama aktivitas bank. Manajemen kualitas pembiayaan digunakan untuk menjaga kualitas pembiayaan sesuai dengan perencanaan. Dalam hal ini perlu adanya tim pengawas pembiayaan.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.       Asset dan Liability manajemen ( ALMA ) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko bunga bank, risiko nilai tukar, risiiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.
2.      Tujuan asset dan liability manajemen adalah untuk pertumbuhan yang wajar, pendapatan yang maksimal, menjaga likuiditas yang memadai, membentuk cadangan-cadangan untuk resiko yang mungkin timbul, memelihara sumber pendanaan dan memenuhi penggunaan dana.  
3.      ALMA berfungsi untuk meminimalisir berbagai risiko menyangkut asset dan liability guna memaksimumkan keuntungan dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas.
4.      Jenis-jenis Risiko
a.       Risiko Likuiditas
b.      Risiko Suku bunga
c.       Risiko nilai tukar
d.      Risiko portepel


5.      Hubungan ALMA dengan ALCO
Produksi dalam industri perbangkan adalah aktivitas bank yang tercermin dalam neraca asset/liability sementara hasil produksi adalah laporan laba/rugi. Hasil produksi yang optimal dapat dicapai jika para pejabat bank syariah  mampu mempersiapkan perencanaan dan pengaturan penghimpunan dan pengalokasian dana. Oleh karena itu, perencanaan dan pengaturan dana akan berjalan baik harus dilakukan oleh pihak atau badan ynag baik. Badan ini biasanya berbentuk ttim atau panitia atau disebut commitee ataupun dewan khusus. Dewan khusus atau tim yang mengelola manajemen dana atau lebih luas lagi pada pengelolaan asset and liability of bank, disebut dengan Asset and Liability Commitee Atau disingkat (ALCO ).














DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2003.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bankk Syariah, Jakarta : gema Insanii, 2001.
Rusyamsi, Imam. 1999, Asset Liabiliti Management : strategi Pengelolaan Aktiva Pasiva Bank, Yogyakarta : UPP AMP YKPN.

MAKALAH AKUTANSI ISTISHNA


TUGAS
MAKALAH
AKUTANSI ISTISHNA
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akutansi Syari’ah
Yang Diampu Oleh
Upia Rosmalinda, S. E. I, M. E. I
Disusun
Oleh
BETTY MAWARNI                                    1065968
LIDO NARTA PRAYUDA                        1066248
Prodi                   : D3 Perbankan Syariah
Jurusan     : Syariah
Kelas         : A, semester III


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO 2011/2012
KATA PENGANTAR


Alhamdulillah penulis mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena berkat rahmat dan ridho-Nya, makalah ini dapat penulis selesaikan. Makalah ini dibuat sebagai wujud rasa peduli terhadap dunia pendidikan dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ”akutansi Syari’ah”.
Dalam proses pendalaman materi akutansi Syari’ah ini, tentunya penulis mendapat bimbingan, arahan, dan saran dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih dalam lubuk hati yang paling dalam kepada:
  1. Ayah Bunda tercinta yang telah mencurahkan kasih sayang dan dukungannya.
  2. Dosen pengampu mata kuliah ” akutansi Syari’ah”.
  3. Teman-teman di Stain Jurai Siwo Metro
Penulis berharap semoga Allah membalas kebaikan mereka. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Demikian makalah ini penulis susun. Semoga bermanfaat.


Metro, 4 Desember 2011


Penulis


DAFTAR ISI

                                                               
HALAMAN JUDUL..........................................................................................           i
KATA PENGANTAR........................................................................................          ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................         iii

BAB    I        PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..........................................................................          1

BAB    II      PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istishna....................................................................          2      
B.     Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’.....................................          3
C.     Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Istishna......................          4

BAB    III     PENUTUP
A.    Kesimpulan...............................................................................          7

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN   




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barangtertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna dapat dilakukan langsung antaradua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui perantara. Jika dilakukanmelalui pearantara maka akad disebut dengan akad istishna paralel. Walaupun istishna adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salammaupun dengan murabaha. Istishna lebih ke kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dandapat di bayarkan secarra tangguh pula. Istishna menurut para fuqaha adalah pengembangan dari salam, dan di izinkan secarasyari’ah. Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan melalui akad langsung danmetode persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang digunakanmiris dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba yang di pisah antara margin labadan selisih nilai akad dengan nilai wajar.
Tujuan mempelajari akutansi istishna itu sendiri adalah untuk memhami apa itu yang dimaksud denga akutansi istishna, selain itu juga untuk mempelajari jenis-jenis dari istishna, serta menganalisis ruang lingkup dari istishna itu sendiri.




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Istishna
Akad istishna adalah akad jual beli antara al mustashni (pembeli) dan asshani (prosuden yang juga bertindak sebagai penjual) dimana pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapet berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu, dan umumnya cara pembayaran istishna dilakukan dengan cicilan. Ketentuan harga barang tidak dapat berubah selama jangkawaktu akad.
Adapun pengertian lain dari, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barangtertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani) (fatwa DSN MUI ) shani’ akan menyiapkanbarang yang di pesan sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati di mana ia dapatmenyiapkan sendiri atau melalui pehak lain (istishna pararlel).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad istishna adalah akad jual beli dimana seorang pembeli memesan suatu barang kepada prosuden yang juga bertindak sebagai penjual, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati, dan harga barang tidak dapat berubah selama jangkawaktu akad dengan cara pembayarannya dapet berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
Begitu akad disepakati, maka akan mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
1.      Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya, atau
2.      Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
1.    jumalah yang telah di bayarkan ,dan
2.    penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepatwaktu.

Dalam PSAK 104 par 8 di jelaskan barang pesanan harus memenuhi criteria ;
1.    Memerlukan proses pembuatan setelah akad di sepakati,
2.    Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk masal,
3.    Harus di ketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Jenis akad istishna
1.      Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2.       Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipoesan pemesan
Istishna hamper sama dengan akad salam, adapun perbedaan iatishna dan salam adalah sebagai berikut:
1.    Didalam hal pembiayaan; salam biasanya pada pembiayaan perternakan dan pertanian dalam jangka pedek, sedangkan pada istishna biasanya pada pembiayaan gedung dan dalam jangka panjang.
2.    Dalam cara pembayaran; pada salam cara transaksinya dibayar dimuka dengan tunai, sedangkan pada istishna dibayar dengan cara cicilan ataupun tunai.
B.       Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’
Adapun rukun istishna ada tiga, yaitu :
1.    Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2.    Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3.    Ijab qabul/serah terima.
 Ketentuuan syari’ah:
1.      Pelaku, harus cakap hukum dan balig
2.      Objek akad:
Ø  Ketentuan tentang pembayaran:
a.    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga degan cara pembayarannya.
b.    Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat peruhbahan ini menadi tanggung jaawab pembeli.
c.    Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
d.   Pembayaran tidak boleh berupa pe,mbebasan utang.
Ø  Ketetuan tentang barang:
a.    Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu) sehingga tidak ada lagi jahala dan perselisihan dapat dihindari.
b.    Barang pesanan diserahkan kemudian.
c.    Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
d.   Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
e.    Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
f.     Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepatan, pemesan pemilik hak khiyar (hak memilik) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
g.    Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesssuai dengan kesepakatan.
3.      Ijab qabul, Adalah pernyataan ekpsresi saling ridha/ rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, terttulis, melaui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern.
Berakhirnya akad istishna Kontrak istishna bisa berakhir berdasarkan kondisi kondisi berikut:
1.      Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah piahk,
2.      Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kotrak,
3.      Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak bisa menuntut pembatalannya.

C.      Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Istishna
Ø  Bank sebagai produsen/penjual
1.      Pengakuan dan Pengukuran biaya istishna adalah sebagai berikut:
a.    Biaya istishna terdiri dari:
·      Biaya langsung, terutama barang untuk menghasilkan pesanan, dan
·      Biaya tidak langsung, yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara objektif.
b.    Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
c.    Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna bila akad ditandatangani, tetapi jika akad tidak di tandatangani maka beban tersebut dibebankan pada periode berjalan.
d.   Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
2.      Pengakuan dan Pengukuran biaya istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.       Biaya istishna paralel terdiri dari:
·      Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan subkontraktor kepada bank.
·      Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra akad) yang dilakukan secara objektif.
·      Semua biaya akibat subkontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jik ada.
b.      Biaya istishna parallel diakui sebagai aktiva istisna dalam penyelesaian  pada saat diterimanya tagihan dari subkontrakto sebesar jumlah tagihan.
3.      Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dan sebagai terima istishna (istishna billig) pada pos pelayanan.
Ø  Bank sebagai pembeli:
1.      Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
2.      Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalain atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akn diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor.
3.      Jika bank menolak barang pesanan karena tidak sesuai spesifikasi dantidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada subkontraktor, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor.
4.      Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
5.      Dalam istishna paralel, jika pembeli akhir menolak barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.





BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
Istishna pararel merupakan suatu bentuk akad istishna antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Jenis akad istishna
1.      Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2.       Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipoesan pemesan

rukun istishna ada tiga, yaitu :
1.    Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2.    Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3.    Ijab qabul/serah terima.
 Ketentuuan syari’ah:
1.      Pelaku, harus cakap hukum dan balig
2.      Objek akad:




DAFTAR PUSTAKA
1.      Drs. Wiyono Slamet, Akutansi Perbankan Syari’ah, Jakarta:Grasindo, 2006.
2.      Nurhayati Sri, Akutansi Syri’ah Di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2008.
3.      Sofyan S.Harahap,Wiroso, Muhammad Yusuf, Akutansi Perbankan Syari’ah, Jakarta: LPFE-Usakti, 2006.
4.      Ahttp://narsismoergosum.blogspot.com/2010/05/pembiayaan-istishna.html
5.      Chttp://esharianomics.com/esharianomics/akuntansi-2/akuntansi-istisna/pengungkapan-dan-penyajian-akuntansi-istishna/


LAMPIRAN
Ilustrasi khasus transyaksi istishna:
Ø  Contoh satu:
Pembayaran Oleh Pemesanan Dilakukan Pada Saat
Penyerahan Barang Istishna
PT. Usman Jaya membutuhkan rumah tipe 70/150 dengan sertifikasi khusus untuk kantor. Harga rumah Rp. 200 juta, dana yang dibayarkan PT. Usman Jaya untuk uang muka Rp. 50 juta. Perusahaan mengajukan pembiayan pada bank syari’ah. Setelah akad ditanda tangani antara PT. Usman Jaya dan bank syari’ah dengan nilai akad Rp. 200 juta, bank syariah memesan pada pengembang dan pengembang akan menyelesaikan pesanannya selama 9 bulan. Bank membayar biaya pra-akad sebesar Rp. 1 juta dan akad ditanda tangani antara bank dan PT. Usman Jaya pada 1 Juli 2002. PT. Usman Jaya menyerakan uang muka sebesar Rp. 50 juta. Disamping itu, bank menandatangani akad pembelian/ pesanan kepada pengembang pada 1 juli 2002, dengan harga beli Rp. 170 juta. Berikut ini data dan tangihan yang dilakukan oleh pengembang sampai per 1 maret 2003:
2 Juli 2003            : bank membayar uang muka kepada pengembang Rp. 50 Juta
1 Agustus 2003   : pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.30 Juta
1 nopember 2003 : pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.50 Juta
1 febuari 2003     : pengembang menagih untuk pembangunan pengembang istishna Rp.40 Juta
1 Maret 2003       : pengembang menyerahkan aktiva istishna yang telah selesai kepada bank syariah.
1 Maret 2003       : bank syariah menyerahkan aktiva istishna yang telah selesai kepada tuan Usman. Tuan Usman mengangsur pembayaran rumah tersebut selama 2 tahun.
Bank syariah mengenakan keuntungan istishna 10% dari pembiayaan, dan membebankan stabilizer daya beli 2 X 5%= 10% selama tahun.
Diminta :
Buatlah perhitungan untuk pengakuan, pengukuran, dan penyajian untuk transaksi istishna paralel tersebut:
o   Bila menggunkan % penyelesaian untuk pengakuan pendapatannya.
o   Bila menggunkan kontrak selesai untuk pengakuan pendapatannya.
Jawab :
Perhitungan
Pemesan akan melunasi rumah pesanannya pada saat rumah selesai dibangun dan diserahkan pada bank syariah kepada PT Usman, dengan harga kontrak Rp. 200 Juta. Harga pokok rumah adalah Rp. 170 Juta, = Rp. 30 Juta.
Berikut ini jurnal yang dibuat oleh Bank syari’ah
1.      Pada saat bank syari’ah menerima uang muka dari PT Usman:
1 Juli 2003
Dr. Kas
 Rp    50.000.000,00
  -
Cr. Uang muka istishna
 -
 Rp    50.000.000,00

2.      Pada saat bank mencatat biaya pra-akad
Rp 1.000.000,-
Dr. beban pra-akad yg ditangguhkan
 Rp    1.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
 Rp    1.000.000,00

3.      Pada saat ada kepastian akad istishna dengan nasabah PT. usman, bank mencatat :
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
 Rp  1.000.000,00
  -
 Cr. beban pra-akad yg ditangguhkan
 -
 Rp  1.000.000,00

4.      Pada saat bank menerima tagihan dari pengembang dan membayarannya:
Tanggal 1 Agustus 2003 sebesar Rp. 30.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
Rp. 30.000.000,00
  -
      Cr. Hutang istishna
 -
Rp. 30.000.000,00

Pada saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
Rp. 30.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
Rp. 30.000.000,00

Tanggal 1 Nopember 2003 sebesar Rp. 50.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
Rp. 50.000.000,00
  -
      Cr. Hutang istishna
 -
Rp. 50.000.000,00


Pada saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
Rp. 50.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
Rp. 50.000.000,00

Tanggal 1 Febuari 2004 sebesar Rp. 70.000.000,00
Dr. aktiva istishna dlm penyelesaian
Rp. 40.000.000,00
  -
      Cr. Hutang istishna
 -
Rp. 40.000.000,00

Pada saat bank syariah membayar hutang istishna:
Dr. Hutang istishna
Rp. 40.000.000,00
  -
      Cr. kas
 -
Rp. 40.000.000,00

5.      Pada saat bank menerima barang pesanan dari pembangunan yang sudah selesai 100%, bank syariah akan menjual jurnal sebagai berikut:
Dr. Persediaan barang Alistishna
Rp. 171.000.000,00
  -
Cr. Aktiva istishna dlm penyelesaian
 -
Rp. 171.000.000,00

6.      Pada saat penyerahan barang istishna dan penagihan bank kepada nasabah PT> Usman:
Dr. Piutang istishna
Rp. 150.000.000,00
-
Dr. Uang muka istishna
Rp.   50.000.000,00
-
 Cr. Persediaan barang Al-istishna
-
Rp. 171.000.000,00
 Cr. Pendapatan istishna
-
Rp.   29.000.000,00

7.      Penyajiaan akhir tahun
Apabila metode kontrak selesai diterapkan dalam transaksi istishna dan pada akhir tahun/periode akutansi barang istishna belum selesai 100%, maka di neraca akan dilaporkan “akutansi istishna dalam penyelesaian” dan laporan laba rugi belum dialami adanya bagiaan pendapatan istishna pada periode berjalan. Aktiva istishna adalah penyelesaian dilaporkan dineraca per-31 Desember 2002 adalah sebesar = Rp. 1.000.000,00 + Rp. 30.000.000,00 + Rp. 50.000.000,00
= Rp. 81.000.000,00
Ø Contoh dua:
Administrasi Pembiayaan Bprs Metro
Dari Nasabah Saudari Aviva
Administrasi pembiayaan BPRS Metro tercatat bahwa piutang istishna dari nasabah Saudari Aviva adalah sebesar Rp. 900.000.000,00 yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2008. Piutang istishna tersebut terdiri dari harga pokok barang pesanan Rp. 650.000.000,00 dan margin istisna yang belum direalisasikan sebesar Rp. 250.000.000,00 pada tanggal 21 Juni 2008 saudari Avivah melunasi seluruh pembiayaan istishnanya kepada BPRS Metro lebih cepat 9 hari dari tanggal jatuh tempo. Atas perhitungan terhadap saldo pembiayaan dan kondisi internal BPRS Metro, maka saudari Avivah diberikan potongan sebesar Rp. 100.000.000,00.
Berdasarkan informasi tersebut maka:
Pada saat penyelesaian, BPRS Metro mengurangi piutang istishna dan margin/pendapatan istishna.
Kas
Rp. 800.000.000,00
-
Margin Istisna Tangguhan
Rp.   250.000.000,00
-
 Pendapatan Istishna
-
Rp. 150.000.000,00
 Piutang  istishna
-
Rp.   900.000.000,00

Ø Contoh tiga:
Perubahan Pesanan Dan Klaim Tambahan
Sebagai contoh tuan Ahmad memesan rumah melalui bank Syariah Metro dengan akad istishna senilai Rp. 500.000.000,00 pada akhir masa akad ternyata terdapat perubahan harga material sehingga mengakibatkan nilai kontrak berubah dan hal tersebut sudah disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan oleh tuan Ahmad menjadi Rp. 500.000.000,0, sebagai akibat penyesuaian harga-harga material yang meningkat. Maka bank syariah Metro akan mencatat klaim tambahan sesuai kesepakatan.
Dengan jurnal:
Biaya istishna
(klaim tambahan Material)
Rp. 100.000.000,00
  -
Pendapatan istishna
 -
Rp. 100.000.000,00

Label 2

Slider