Kamis, 01 Maret 2012

Manfaat Kopi


Manfaat Kopi, Buat Hidup Sehat

"Setiap saat setiap waktu
Kamu selalu menemani aku
Meskipun hitam tapi banyak yang suka
Bersama teman teman ku menikmatimu"

Satu paragraf yang tentunya sudah tak asing lagi terdengar, terutama bagi mereka yang suka sama band Blackout. Dalam salah satu Albumnya, lagu join kopi membuat nuansa tersendiri, sebuah nuansa yang dirasa bukan hanya bagi para penggemar band satu ini, tapi juga buat teman-teman yang suka nongkrong.

Saat nokrong akan terasa janggal, apabila tanpa kopi hitam, tentunya bisa terbanyang bagaimana ngobrol tanpa seduhan hitam?

Dengan adanya kopi timbulkan suasana santai, keakraban terjalin, paling tidak sejenak dapat lenyapkan nuansa sumpek terhadap rutinitas. Ternyata selain buat akbrab dan santai, masih ada manfaat kopi hitam yang lainnya, terutama bagi dunia kesehatan. Manfaat di balik yang hal-hal yang negatif. 
Enggak percaya? Silahkan dibuktikan sendiri kalau perlu ditanya pada para pakar kesehatan? Sedangkan dari beberapa artikel, tertulis manfaat kopi dalam dunia kesehatan, yakni biji kopi mengandung antioksidan yang lebih kuat dibandingkan makanan lain. Kandungan yang terdapat dalam kopi telah diteliti, dari penelitian tersebut, apabila seduhan kopi yang telah diracik dengan sedikit gula akan memberikan efek positif yang lebih banyak daripada efek negatifnya.

Agar lebih jelasnya, beberapa manfaat kopi hitam akan didapat apabila menikmati hidangan kopi, yakni

Menurunkan risiko diabetes tipe 2

Beberapa hasil penelitian telah menunjukkan bahwa, para penikmat kopi tanpa gula memiliki risiko rendah terkena diabetes tipe 2. Menurut sebuah hasil penelitian, wanita menopause yang minum setidaknya 4 cangkir kopi sehari mampu menurunkan risiko diabetes tipe 2 hinga 50 persen.

Peneliti dari Huazhong University of Scince and Technology menemukan sedikitnya tiga kandungan senyawa alami terkandung dalam kopi, yaitu kafein, asam kafeik dan asam klorogenik. Tiga senyawa inilah yang berjasa menangkal perkembangan racun dari protein terkait risiko diabetes tipe 2.

Diabetes tipe 2 terjadi ketika tubuh tidak memiliki cukup insulin, namun senyawa dalam kopi bekerja untuk mencegah proses produksi sel insulin dari kehancuran. Bahkan, manfaat kopi decaffein (kopi dengan kadar kafein rendah) bekerja lebih baik menurunkan risiko diabetes tipe

Konsumsi kopi juga meningkatkan kadar protein yang disebut hormon seks pengikat globulin dalam darah (sex hormone binding globulin/SHBG), yang memberikan perlindungan terhadap diabetes tipe 2 pada orang yang memiliki jenis tertentu dari mutasi genetik.

Melawan Sel Kanker

Menurut Prof. Takayuki Shibamoto, ahli toksikologi lingkungan dari Universitas California, Amerika, menyatakan kopi yang baru diseduh akan memproduksi antioksidan yang penting untuk kesehatan. Para peneliti mengatakan bahwa antioksidan dapat merusak DNA dan membran-membran sel sehingga dapat menyebabkan kanker.

Pada tahun 2011, peneliti Harvard menemukan bahwa perempuan yang minum beberapa cangkir kopi sehari memiliki risiko lebih rendah terkena kanker endometrium (kanker rahim).

Penelitian lain pada tahun 2011 di Harvard menunjukkan, pria yang mengkonsumsi 6 cangkir kopi sehari, memiliki 60 persen lebih rendah terkena kanker prostat, dan 20 persen lebih rendah terkena jenis dari kanker prostat.

Selain itu, beberapa penelitian sebelumnya juga mengaitkan minum kopi dengan penurunan risiko kanker usus besar, kanker dubur, kanker mulut dan kanker kerongkongan.

Kopi mengandung ratusan senyawa kimia, seperti senyawa antioksidan dan antiinflamasi yang dapat menurunkan penanda untuk proses kerusakan peradangan.

Methylpyridinium, senyawa antioksidan yang sangat aktif karena proses pemanggangan biji kopi, ditemukan hampir dalam semua kopi. Bahkan espresso memiliki 2-3 kali jumlah senyawa antikanker.

Menurunkan Risiko Demensia Para ilmuwan masih belum sepenuhnya memahami apa yang menyebabkan perubahan otak yang terkait dengan penyakit Alzheimer. Tetapi para ilmuwan belajar lebih banyak tentang faktor risiko demensia dan kebiasaan minum kopi hangat tampaknya dapat menurunkan risiko.

Orang yang mengonsumsi 3-5 cangkir kopi sehari 65 persen lebih rendah untuk mengembangkan demensia. Para peneliti percaya sifat antioksidan dari kopi dapat bekerja untuk mengurangi bentuk demensia vaskular. Minum kopi sudah dikenal melindungi terhadap diabetes tipe 2, penyakit kronis yang meningkatkan risiko demensia.

Penelitian pada hewan menunjukkan bahwa kafein dalam kopi dapat meningkatkan efisiensi penghalang darah otak, menggagalkan efek negatif dari kolesterol tinggi pada fungsi kognitif. Ada juga kemungkinan bahwa peminum kopi memiliki lebih banyak energi dan bergerak lebih. Peneliti menunjukkan bahwa olahraga juga merupakan pelindung terhadap demensia.

Melindungi dari Penyakit Parkinson

Kopi membantu menurunkan risiko penyakit Parkinson bagi kaum pria. Pria yang mengonsumsi 2-3 cangkir kopi berkafein setiap hari memiliki risiko 25 persen lebih rendah dari Parkinson, dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsi atau sedikit minum kopi.

Awalnya, peneliti tidak yakin jika kafein cukup bermanfaat melindungi pria dari parkinson. Namun, sebuah riset menemukan sebuah gen yang disebut GRIN2A, yang tampaknya melindungi penikmat kopi dari serangan penyakit Parkinson.

Cegah Risiko Depresi

Menurut sebuah hasil penelitian, mengonsumsi kopi dapat menurunkan risiko depresi. Para peneliti dari Harvard School of Public Health melaporkan, orang yang minum 4 cangkir kopi atau lebih setiap hari memiliki risiko 20 persen lebih rendah mengalami depresi. Sementara orang yang mengonsumsi 2-3 cangkir kopi sehari memiliki risiko 15 persen lebih rendah.

Ada juga beberapa bukti bahwa kopi melindungi pria dari depresi. Kafein dalam kopi dapat meningkatkan energi dan mood meski dalam jangka pendek. Para peneliti Harvard juga melihat penurunan serupa pada orang depresi yang mengonsumsi minuman ringan berkafein.

Dan selain manfaat di atas, masih banyak terdapapat manfaat lainnya dari secangkir kopi hitam. Tapi yang paling gampang dirasakan dari manfaatnya, yakni menghangatkan suasana kala ngobrol
Share this article :

Gila uy


Tren Rok Mini dan Hot Pants

Kalau bicara soal Rok mini dan Hot Pants pasti yang terbayang dalam pikiran kita adalah kata seksi, cewek cantik dengan body yang yahud, berkaki jenjang, putih dan mulus. Tren modeHotpants dan Rok mini memang akhir-akhir ini sangat digandrungi para gadis belia (yang udah tua juga ada kok). Tidak hanya dalam sebuah even khusus atau waktu khusus saja kita melihat cewek seksi yang menggunakan Hot Pants dan Rok mini namun disetiap tempat dan waktu seringkali paha pulus itu nampak dalam balutan Rok mini yang seksi. Apalagi hal ini didukung oleh cuaca disebagian wilayah Indonesia yang cukup gerah, jadi menggunakan hot pants untuk sehari-hari bahkan untuk bepergian adalah sebuah kenyaman bagi para kaum hawa. Hal ini sudah tidak menjadi sebuah pandangan yang aneh lagi karena tren Rok mini dan Hotpants memang sudah sangat familiar di Indonesia.

Menurut sejarahnya Rok mini mulai terkenal pada tahun 1960-an dan Hot pants menyusul pada tahun 1970-an. Mini lebih dulu ditangani oleh perancang Prancis Andre Couregges bahkan disebut sebagai Father of the mini, namun saat ini telah dihadirkan kembali dalam berbagai bentuk dan gaya. Untuk di Indonesia sendiri tren rok mini dan hot pants timbul dan tenggelam. Hot pants dan celana pendek pernah sangat booming pada tahun 80-an dan sekarang kembali hadir dengan variasi yang lebih unik dan menarik. Kalau boleh jujur yang menarik dari tren Rok mini dan Hotpants adalah pemakainya. Karena para umumnya para pemakai Rok mini dan Hot pants adalah para gadis cantik yang memiliki kaki jenjang dan mulus.

Kehadiran kembali Hotpants dan Rok mini tentunya juga dipengaruhi oleh tontonan TV dan sinetron dengan gambaran banyak artis wanita yang menggunakan hot pants dan rok mini dalam berbagai kesempatan. Dan hal tersebut langsung diresponi dengan baik oleh para pemilik toko dan distro untuk menyediakan tren anak muda ini. Jadi segala hal sangat berhubungan dengan hadirnya kembali tren Hotpants dan Rok mini di Indonesia. Segala tren dan mode tentunya harus dicocokkan dengan karakter dan kepribadian pemakainya. Jangan memaksakan sebuah tren hanya karena agar terlihat tidak ketinggalan jaman atau ingin menyesuaikan diri dengan lingkungan. Selama hal tersebut nyaman dan cocok sih silahkan saja karena tren mode ibarat sebuah perputaran yang bisa 

pbs

Produk Pembiayaan Bank Syari’ah
1.      Pembiayaan Modal Kerja
·         Al Musyarakah
·         Al Mudharabah
·         Bai’ As Salam
·         Bai’ Al Istishna’
·         Al Hawalah

2.      Pembiayaan Investasi
·         Al Musyarakah
·         Al Mudharabah
·         Bai’ Al Murabahah
·         Bai’ As Salam
·         Ijarah Wa Iqtina
·         Bai’ Al Istishna’

3.      Pembiayaan Konstruksi
·         Bai’ Al Istishna’

4.      Pembiayaan Konsumtif
·         Bai’ Bitsaman Ajil
·         Ijarah Wa Iqtina
·         Ar Rahn

5.      Pembiayaan Kebajikan
·         Al Qardh

A.    Al Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerjasama pembiayaan antara bank syari’ah atau beberapa lembaga keuangan secara bersama-sama dengan nasabah, untuk mengelola suatu kegiatan usaha; masing-masing memasukkan penyertaan dana sesuai dengan porsi yang disepakati. Sedangkan untuk pengelolaan kegiatan usaha, dipercayakan kepada nasabah. Selaku pengelola, nasabah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan usaha kepada bank selaku pemilik dana. Di samping itu, pemilik dana dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan usaha.
Landasan syari’ah :
·         “...dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS 38 : 24)
·         “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud dan Hakim)
Jenis-jenis musyarakah :
·         Syirkah Al Milk : jenis musyarakah ini timbul karena faktor warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan terjadinya kepemilikan terhadap suatu asset oleh dua orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian asset tersebut kemudian dibagi bersama berdasarkan kesepakatan.
·         Syirkah ‘Uqud : merupakan hasil suatu kesepakatan dari dua orang atau lebih untuk mengadakan kerjasama usaha. Masing-masing memberikan kontribusi modal dan sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian. Musyarakah akad terdiri atas :
1.      Syirkah Al Inan : merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja. Porsi dana dan bobot partisipasi dalam kerja tidak harus sama, bahkan dimungkinkan hanya salah seorang yang aktif mengelola usaha yang ditunjuk oleh patner lainnya. Sementara keuntungan dan kerugian yang timbul dibagi menurut kesepakatan bersama.
2.      Syirkah Mufawadhah :  merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Tidak diperkenankan salah seorang memasukkan modal yang lebih besar dan memeroleh keuntungan yang lebih besar pula dibandingkan partnernya.
3.      Syirkah A’mal : merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi dan keahlian tertentu, untuk menerima serta melaksanakan suatu pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan serta hasil yang diperoleh.
4.      Syirkah Wujuh : merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, tanpa setoran modal. Modal yang digunakan hanyalah nama baik yang dimiliki, terutama karena kepribadian dan kejujuran masing-masing dalam berniaga.
Aplikasi :
a.       Pembiayaan modal kerja :
Dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, industri, perdagangan dan jasa.
b.      Pembiayaan Investasi :
Dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri.
c.       Pembiayaan secara sindikasi :
Baik untuk kepentingan modal kerja maupun investasi

B.     Al Mudharabah
Merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak pengelola usaha (mudharib) untuk melakukan suatu kegiatan usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut nisbah yang disepakati.
Landasan syari’ah :
1.      “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumu’ah : 10)
2.      “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual-beli secara tangguh, mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)
Jenis-jenis mudharabah :
1.      Mudharabah Muthlaqah : pemilik dana (shahibul mal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) dalam menentukan jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syari’ah.
2.      Mudharabah Muqayyadah : pemilik dana memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu pengelolaan, lokasi usaha, dsb
Aplikasi (Dalam Konteks Pembiayaan) :
·         Pembiayaan Modal Kerja :
Modal kerja bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan dan jasa.
·         Pembiayaan Investasi :
Untuk pengadaan barang-barang modal, aktifa tetap, dsb.
·         Pembiayaan Investasi Khusus :
Bank bertindak dan memposisikan diri sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti Yayasan dan Lembaga Keuangan Non Bank, dengan pengusaha yang memerlukan dana.

C.    Bai’ Al Murabahah
Merupakan akad jual-beli dari suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut serta besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Landasan syari’ah :
a.       “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah : 275)
b.      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS Anisaa : 29)
c.       Pedagang yang jujur dan terpercaya, maka dia bersama nabi, orang-orang yang jujur serta para syuhada.” (HR Tarmidzi)
Rukun Murabahah :
a.       Bai’ (penjual)
b.      Musytari (pembeli)
c.       Mabi’ (barang yang diperjual-belikan)
d.      Tsaman (harga barang)
e.       Ijab-qabul (pernyataan serah terima)
Aplikasi :
§  Pembiayaan Investasi :
Antara lain untuk pengadaan aktiva tetap, mesin-mesin dan barang-barang modal lainnya.
§  Pembiayaan Konsumer :
Antara lain untuk pembelian rumah, mobil, dsb.

D.    Bai’ As Salam
Salam adalah akad jual beli atas suatu barang dengan jenis dan dalam jumlah tertentu yang penyerahannya dilakukan beberapa waktu kemudian, sedangkan pembayarannya segera (di muka).
Adapun Salam Paralel adalah merupakan dua transaksi salam yang dilakukan secara simultan dan melibatkan tiga pihak yang berkepentingan. Salah satu di antaranya bertindak sebagai pembeli dan sekaligus penjual, yang membeli suatu barang dari pihak kedua dan menjualnya kembali kepada pihak ketiga.
Landasan syari’ah :
1.      “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS Al Baqarah : 282)
2.      Ibnu Abbas r.a mengungkapkan :”Aku bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya, seraya membaca ayat tersebut di atas.
3.      Ibnu Abbas r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :”barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka jangka waktu yang diketahui.”
Rukun Salam :
§  Pembeli (muslam)
§  Penjual (muslam ‘alaih)
§  Barang yang diperjual-belikan (muslam fiih)
§  Harga barang (ra’sul maal)
§  Sighat (ijab-qabul)

Aplikasi :
Ø  Pembiayaan Modal Kerja :
Misalnya untuk modal kerja usaha pertanian, peternakan atau industri yang menghasilkan barang-barang konsumsi.
Ø  Pembiayaan Investasi :
Misalnya untuk mengadakan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya.

E.     Bai’ Al Istishna’
Merupakan akad jual beli antara pemesan pembeli dengan pihak produsen / penjual atas suatu barang tertentu yang harus dipesan terlebih dahulu dengan spesifikasi dan harga yang disepakati. Sementara pembayarannya dapat dilakukan di muka.
Sedangkan Istishna’ Paralel adalah merupakan gabungan dari dua transaksi istishna’ yang dilakukan secara simultan. Pihak penjual pada transaksi istishna’ yang pertama bukanlah produsen yang sesungguhnya dan karenanya membuat akad serupa dengan pihak lain (produsen) untuk memenuhi pesanan pembeli.
Landasan syari’ahnya sama dengan Bai’ As Salam.
Rukun Istishna’ :
a.       Produsen / penjual (shaani’)
b.      Pemesan / pembeli (mustashni’)
c.       Barang / jasa yang dipesan (mashnu’)
d.      Harga barang / jasa (tsaman)
e.       Sighat (ijab-qabul)
Aplikasi :
                                i.            Pembiayaan Modal Kerja :
Misalnya untuk modal kerja industri barang-barang konsumsi, termasuk garmen, sepatu dan lain-lain.
                              ii.            Pembiayaan Investasi :
Misalnya untuk pengadaan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya.
                            iii.            Pembiayaan Konstruksi (Construction Financing)

F.     Ijarah & Ijarah wa Iqtina
Ijarah adalah akad pengalihan hak penggunaan atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran uang sewa, tanpa diikuti oleh perubahan kepemilikan atas barang tersebut.
Ijarah wa Iqtina adalah akad sewa-menyewa atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikannya kepada penyewa.
Rukun Ijarah :
§  Penyewa (Musta’jir)
§  Pemilik barang (Mu’ajjir)
§  Barang yang disewakan (Ma’jur)
§  Harga sewa (Ajran)
§  Sighat (ijab-qabul)
Aplikasi :
Ø  Pembiayaan Investasi :
Misalnya untuk pembiayaan barang-barang modal seperti mesin-mesin, dll.
Ø  Pembiayaan Konsumer :
Misalnya untuk pembelian mobil, rumah, dll,

G.    Al Hawalah
Hawalah adalah akad pengalihan hutang-piutang nasabah (muhal) kepada bank (mahal ‘alaih). Nasabah meminta bantuan bank agar membayarkan terlebih dahulu piutangnya atas transaksi yang halal dengan pihak yang berhutang (muhil). Selanjutnya bank akan menagih kepada pihak yang berhutang tersebut.
Landasan syari’ah :
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu perbuatan dzalim, dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu / kaya, maka terimalah hawalah itu.”
(HR Abu Hurairah)
Rukun Hawalah :
§  Pihak yang berhutang (Muhil)
§  Pihak yang berpiutang (Muhal)
§  Pihak yang menerima pengalihan hutang-piutang (Muhal ‘alaih)
§  Sighat (ijab-qabul)
Aplikasi :
§  Pembiayaan Modal kerja :
Melalui transaksi anjal piutang (Factoring)

H.    Ar Rahn
Rahn (gadai) merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak.
Landasan syari’ah :
Dari Anas r.a berkata :”Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.”
(HR Bukhari)
Rukun Rahn :
a)      Pihak yang menggadaikan (Rahim)
b)      Pihak yang menerima gadai (Murtahin)
c)      Barang yang digadaikan (Marhun)
d)     Hutang / pinjaman (Marhun Bih)
e)      Sighat (ijab-qabul)

I.       Al Qardh
Di samping landasan prinsip kesetaraan, ciri lain perbankan syari’ah yang cukup menonjol adalah melekatnya prinsip saling membantu, baik dalam berinteraksi dengan nasabah maupun dengan lingkungan sekitar.
Qardh merupakan pinjaman yang dilakukan oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (nasabah peminjam) yang harus dikembalikan pada wajtu yang diperjanjikan namun tanpa disertai dengan imbalan apapun. Pinjaman yang diberikan tersebut adalah dalam rangka saling membantu dan bukan merupakan transaksi komersial.
Landasan syari’ah :
1.      “siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-ganadakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS Al Hadiid : 11)
2.      “barangsiapa yang telah melepaskan saudaranya yang muslim satu dari kesusahan dunia, maka Allah akan membantunya di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah senantiasa membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya.” (HR Muslim)
Rukun Qardh :
1)      Peminjam (Muqtaridh)
2)      Pemilik dana / pemberi pinjaman (Muqridh)
3)      Dana yang dipinjamkan (Qardh)
4)      Sighat (ijab-qabul)











Label 2

Slider