Jumat, 13 Juli 2012

Pinjam-Meminjam


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan agama yang hak, memberi petunjuk kepada segenap manusia ke jalan kebaikan, untuk hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Allah swt. Telah menjadikan kehidupan manusia dengan saling tolong – menolong dalam segala urusan dan keperluan kepentingan hidup masing – masing, baik jual – beli, pinjam – meminjam, bercocok tanam, dan urusan perusahaan yang lainnya. Dengan cara itu kehidupan manusia menjadi teratur dan subur, ukhuwah antara satu dengan yang lain pun semakin teguh. Akan tetapi sifat tamak tetap ada pada diri manusia, egois supaya hak masing – masing individu tidak sampai tersia – sia. Seperti Firman Allah Swt. dalam Surah Al-maidah : 2 “Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong – meolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al-maidah : 2)
 Oleh karenanya agama memberi peraturan yang sebaik – baiknya, dengan teraturnya muamalat, maka penghidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik – baiknya, sehingga perbantahan dan dendam – mendendam tidak akan terjadi.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah syarat – syarat dari pinjam – meminjam ?
2.      Apakah rukun dari meminjam ?
3.      Bagaimanakah hukum dari pinjam – meminjam ?
4.      Apa hikmah dari pinjam – meminjam ?





C.   Tujuan
1.      Menyebutkan syarat – syarat pinjam – meminjam.
2.      Menyebutkan rukun meminjam.
3.      Mendeskripsikan hukum pinjam – meminjam.
4.      Menguraikan hikmah pinjam – meminjam


























BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian ‘Ariyah
‘Ariyah (pinjam – meminjam) ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Pinjam ini wajib dikembalikan kepada yang meminjamkan, sabda Nabi saw.
Dari Abu Hurairah ra. : Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Tunaikanlah/kembalikanlah barang amanat itu kepada orang yang telah memberikan amanat itu kepadamu, dan janganlah engkau menyalahi janji (berkhianat) walaupun kepada orang yang pernah menyalahi janji kepadmu”.

B.   Syarat – Syarat Pinjam - Meminjam :
1.      Orang yang meminjam dan yang meminjamkan ialah baligh, berakal dan melakukannya dengan kemauannya.
2.      Manfaat barang yang dipinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan. Oleh karena itu orang yang meminjam sesuatu barang tidak boleh meminjamkan barang itu kepada orang lain.
3.      Orang yang meminjam sesuatu barang, hanya dibolehkan mengambil manfaatnya menurut apa yang diijinkan oleh orang yang meminjamkan.
4.      Mengembalikan barang pinjaman, kalau dibutuhkan ongkos, maka ongkosnya atas tanggungan peminjam.
Sabda Rasulullah Saw. :
Dari Samurah, “Nabi Saw. telah bersabda, Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu”. (Riwayat lima orang ahli hadist, selain Nasai)
5.      Pinjaman yang dibatasi waktunya, setelah habis waktunya, si peminjam wajib segera mengembalikannya.
Pengambilan manfaat setelah lewat batas waktu yang ditentukan, adalah diluar ikatan pinjam meminjam. Hilang atau rusaknya barang yang dipinjamkan penuh atas tanggungan yang meminjam, kalau barang yang dipinjam itu hilang atau rusak karena pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak perlu mengganti karena pinjam – meminjam itu berarti percaya – mempercayai, tetapi kalau karena sebab lain, dia wajib mengganti.

C.   Rukun Meminjam
1.      Ada yang meminjamkan. Syaratnya :
a.       Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya (anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan).
b.      Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dalam jalan wakaf atau menyewa, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat.
2.      Ada yang meminjam
Anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
3.      Ada barang yang dipinjam. Syaratnya :
a.       Barang yang benar – benar ada manfaatnya
b.      Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak). Oleh karena itu makanan dengan sifat makanan untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan.
4.      Ada lafaz
Menurut sebagian orang sah dengan tidak berlafaz.

D.   Hukum Pinjam - Meminjam
1.      Meminjamkan sesuatu hukumnya sunnat, malah terkadang menjadi wajib, seperti meminjamkan sampan untuk menyelamatkan orang yang akan hanyut tenggelam, serta meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa, meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan kadang – kadang haram meminjamkan, seperti meminjamkan rumah untuk tempat ma’shiat dan sebagainya (jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju).
2.      Orang yang meminjamkan sewaktu – waktu boleh minta kembali barang yang dipinjamkannya, kecuali meminjam untuk pekuburan, maka pinjaman itu tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas – bekas mayat, berarti sebelum mayat hencur menjadi tanah, dia tidak boleh meminta kembali. Atau meminjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh diminta kembali sebelum mengetam. Ringkasnya, keduanya boleh memutuskan akad, asal tidak merugikan salah seorang diantara keduanya.
3.      Sesudah yang meminjam mengetahui, bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan aqadnya, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya.
4.      Pinjam -  meminjam sudah tidak berlaku (batal) dengan matinya atau gilanya salah seorang peminjam atau yang meminjamkan.

E.   Hikmah Pinjam - Meminjam
Hikmahnya dapat mencukupi keperluan seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia miliki.












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Syarat – syarat pinjam – meminjam :
a.       Orang yang meminjam dan yang meminjamkan ialah baligh.
b.      Manfaat barang yang dipinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan.
c.       Orang yang meminjam hanya dibolehkan mengambil manfaatnya menurut apa yang diijinkanoleh orang yang meminjamkan.
d.      Mengembalikan barang pinjaman.
e.       Pinjaman yang dibatasi waktunya, setelah habis waktunya si peminjam wajib segera mengembalikannya.
2.      Rukun meminjam :
a.       Ada yang meminjamkan.
b.      Ada yang meminjam.
c.       Ada barang yang dipinjam.
d.      Ada lafaz.
3.      Hukum pinjam – meminjam :
Asal hukum meminjamkan sesuatu itu sunnat, seperti tolong – menolong dengan yang lain. Kadang – kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain untuk orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau unutuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang – kadang haram kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
4.      Hikmah pinjam – meminjam
Dapat mencukupi keperluan seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia miliki.


0 komentar:

Label 2

Slider