BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang, yang telah mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan
agama yang hak, memberi petunjuk kepada segenap manusia ke jalan kebaikan,
untuk hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Allah swt. Telah menjadikan
kehidupan manusia dengan saling tolong – menolong dalam segala urusan dan
keperluan kepentingan hidup masing – masing, baik jual – beli, pinjam –
meminjam, bercocok tanam, dan urusan perusahaan yang lainnya. Dengan cara itu
kehidupan manusia menjadi teratur dan subur, ukhuwah antara satu dengan yang
lain pun semakin teguh. Akan tetapi sifat tamak tetap ada pada diri manusia,
egois supaya hak masing – masing individu tidak sampai tersia – sia. Seperti
Firman Allah Swt. dalam Surah Al-maidah : 2 “Dan tolong – menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong – meolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al-maidah : 2)
Oleh karenanya agama memberi peraturan yang
sebaik – baiknya, dengan teraturnya muamalat, maka penghidupan manusia jadi
terjamin pula dengan sebaik – baiknya, sehingga perbantahan dan dendam –
mendendam tidak akan terjadi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
syarat – syarat dari pinjam – meminjam ?
2. Apakah
rukun dari meminjam ?
3. Bagaimanakah
hukum dari pinjam – meminjam ?
4. Apa
hikmah dari pinjam – meminjam ?
C.
Tujuan
1. Menyebutkan
syarat – syarat pinjam – meminjam.
2. Menyebutkan
rukun meminjam.
3. Mendeskripsikan
hukum pinjam – meminjam.
4. Menguraikan
hikmah pinjam – meminjam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
‘Ariyah
‘Ariyah (pinjam – meminjam) ialah
membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk
mengambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, dan dikembalikan setelah
diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Pinjam ini wajib
dikembalikan kepada yang meminjamkan, sabda Nabi saw.
Dari
Abu Hurairah ra. : Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda :
“Tunaikanlah/kembalikanlah barang amanat itu kepada orang yang telah memberikan
amanat itu kepadamu, dan janganlah engkau menyalahi janji (berkhianat) walaupun
kepada orang yang pernah menyalahi janji kepadmu”.
B.
Syarat
– Syarat Pinjam - Meminjam :
1. Orang
yang meminjam dan yang meminjamkan ialah baligh, berakal dan melakukannya
dengan kemauannya.
2. Manfaat
barang yang dipinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan. Oleh
karena itu orang yang meminjam sesuatu barang tidak boleh meminjamkan barang
itu kepada orang lain.
3. Orang
yang meminjam sesuatu barang, hanya dibolehkan mengambil manfaatnya menurut apa
yang diijinkan oleh orang yang meminjamkan.
4. Mengembalikan
barang pinjaman, kalau dibutuhkan ongkos, maka ongkosnya atas tanggungan
peminjam.
Sabda Rasulullah Saw. :
Dari Samurah, “Nabi
Saw. telah bersabda, Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil
sampai dikembalikannya barang itu”. (Riwayat lima orang ahli hadist, selain
Nasai)
5. Pinjaman
yang dibatasi waktunya, setelah habis waktunya, si peminjam wajib segera
mengembalikannya.
Pengambilan manfaat
setelah lewat batas waktu yang ditentukan, adalah diluar ikatan pinjam
meminjam. Hilang atau rusaknya barang yang dipinjamkan penuh atas tanggungan
yang meminjam, kalau barang yang dipinjam itu hilang atau rusak karena
pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak perlu mengganti karena pinjam –
meminjam itu berarti percaya – mempercayai, tetapi kalau karena sebab lain, dia
wajib mengganti.
C.
Rukun
Meminjam
1. Ada yang
meminjamkan. Syaratnya :
a. Ahli
(berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya (anak kecil dan orang yang dipaksa
tidak sah meminjamkan).
b. Manfaat
barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dalam jalan
wakaf atau menyewa, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan
bersangkutan dengan zat.
2.
Ada
yang meminjam
Anak kecil atau orang gila tidak sah
meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
3.
Ada
barang yang dipinjam. Syaratnya :
a.
Barang yang
benar – benar ada manfaatnya
b.
Sewaktu diambil
manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak). Oleh karena itu makanan dengan sifat
makanan untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan.
4. Ada lafaz
Menurut
sebagian orang sah dengan tidak berlafaz.
D.
Hukum
Pinjam - Meminjam
1. Meminjamkan
sesuatu hukumnya sunnat, malah terkadang menjadi wajib, seperti meminjamkan
sampan untuk menyelamatkan orang yang akan hanyut tenggelam, serta meminjamkan
kain kepada orang yang terpaksa, meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang
yang hampir mati. Dan kadang – kadang haram meminjamkan, seperti meminjamkan
rumah untuk tempat ma’shiat dan sebagainya (jalan menuju sesuatu hukumnya sama
dengan hukum yang dituju).
2. Orang
yang meminjamkan sewaktu – waktu boleh minta kembali barang yang
dipinjamkannya, kecuali meminjam untuk pekuburan, maka pinjaman itu tidak boleh
dikembalikan sebelum hilang bekas – bekas mayat, berarti sebelum mayat hencur
menjadi tanah, dia tidak boleh meminta kembali. Atau meminjamkan tanah untuk
menanam padi, tidak boleh diminta kembali sebelum mengetam. Ringkasnya,
keduanya boleh memutuskan akad, asal tidak merugikan salah seorang diantara
keduanya.
3. Sesudah
yang meminjam mengetahui, bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan aqadnya, dia
tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya.
4. Pinjam
- meminjam sudah tidak berlaku (batal)
dengan matinya atau gilanya salah seorang peminjam atau yang meminjamkan.
E.
Hikmah
Pinjam - Meminjam
Hikmahnya dapat mencukupi keperluan
seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia miliki.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Syarat
– syarat pinjam – meminjam :
a. Orang
yang meminjam dan yang meminjamkan ialah baligh.
b. Manfaat
barang yang dipinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan.
c. Orang
yang meminjam hanya dibolehkan mengambil manfaatnya menurut apa yang
diijinkanoleh orang yang meminjamkan.
d. Mengembalikan
barang pinjaman.
e. Pinjaman
yang dibatasi waktunya, setelah habis waktunya si peminjam wajib segera
mengembalikannya.
2. Rukun
meminjam :
a. Ada
yang meminjamkan.
b. Ada
yang meminjam.
c. Ada
barang yang dipinjam.
d. Ada
lafaz.
3. Hukum
pinjam – meminjam :
Asal
hukum meminjamkan sesuatu itu sunnat, seperti tolong – menolong dengan yang
lain. Kadang – kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain untuk orang yang
terpaksa dan meminjamkan pisau unutuk menyembelih binatang yang hampir mati.
Juga kadang – kadang haram kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk
sesuatu yang haram.
4. Hikmah
pinjam – meminjam
Dapat
mencukupi keperluan seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia
miliki.
0 komentar:
Posting Komentar