Pengertian Pasar Modal
Pasar modal
pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional
yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar
harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang
mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana
sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja
perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber
daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang
efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk
menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif
investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi,
seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal,
prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi
mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak
berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian
pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal
yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin
(2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar