Pages - Menu

Sabtu, 28 Juli 2012

AKUNTANSI BANK SYARI’AH


AKUNTANSI BANK SYARI’AH

Perbankan syari’ah muncul di Indonesia pada tahun 1992. Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997 , membuat perbankan konvensional lumpuh, yang di sebabkan oleh system kredit. System kredit yang pada awalnya lancar, akhirnya menjadi macet. Sedangkan pada perbankan syari’ah yang mengaku mempunyai dua system perbankan, yaitu system konvensional dan system syari’ah, justru semakin berkembang. Karena, operasional perbankan syari’ah sangat berbeda dengan perbankan konvensional.
Pebedaan yang sangat mendasar pada bank syari’ah adalah penerapan konsep bagi hasil, tata cara perhitungan bagi hasil sangat berpengaruh terhadap laporan keuangan. Sehingga dalam perbankan syari’ah tidak mengenal cost of found atau biaya dana sebagai pengurang atas pendapatan bunga untuk menghasilkan keuntungan sebelum dikurangi dengan beban operasi. Karena itulah dalam  bank syari’ah tidak mengenal negative spread, karena bagi hasil pada investor atau deposan betul-betul berdasar nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya dari hasil pengelolaan investasi dan bisnis bank semata-mata atas dana yang diprcayakan oleh pemilik dana atau deposan pada bank.
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Selain itu, bank syari’ah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang beroperasional dan produknya dikembangkan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW.


·         Prinsip Dasar Perbankan Syari’ah
Bank syari’ah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syari’ah yaitu:
1.      Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a.      Wadiah Yad Al-Amanah
b.      Wadiah Yad adh-Dhamanah
2.      Prinsip Bagi hasil
System ini adalah salah satu system yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan penegelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a.      Al-Mudharabah
b.      Al-Musyarakah
3.      Prinsip Jual beli
Prinsip ini merupakan suatu system yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen, bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan sejumlah harga beli ditambah keuntungan.
4.      Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas barang barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-Ijarah terbagi kepada dua jenis, yaitu:
a.       Ijarah Sewa Murni
b.      Ijarah al-muntahiya bit tamlik, yaitu penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.      Prinsip Jasa (Free-Based Service)      
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.
·         Sistem Operasional bank Syari’ah
Pada system operasional bank syari’ah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (miasalnya modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar