Kamis, 01 Maret 2012

pbs

Produk Pembiayaan Bank Syari’ah
1.      Pembiayaan Modal Kerja
·         Al Musyarakah
·         Al Mudharabah
·         Bai’ As Salam
·         Bai’ Al Istishna’
·         Al Hawalah

2.      Pembiayaan Investasi
·         Al Musyarakah
·         Al Mudharabah
·         Bai’ Al Murabahah
·         Bai’ As Salam
·         Ijarah Wa Iqtina
·         Bai’ Al Istishna’

3.      Pembiayaan Konstruksi
·         Bai’ Al Istishna’

4.      Pembiayaan Konsumtif
·         Bai’ Bitsaman Ajil
·         Ijarah Wa Iqtina
·         Ar Rahn

5.      Pembiayaan Kebajikan
·         Al Qardh

A.    Al Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerjasama pembiayaan antara bank syari’ah atau beberapa lembaga keuangan secara bersama-sama dengan nasabah, untuk mengelola suatu kegiatan usaha; masing-masing memasukkan penyertaan dana sesuai dengan porsi yang disepakati. Sedangkan untuk pengelolaan kegiatan usaha, dipercayakan kepada nasabah. Selaku pengelola, nasabah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan usaha kepada bank selaku pemilik dana. Di samping itu, pemilik dana dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan usaha.
Landasan syari’ah :
·         “...dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS 38 : 24)
·         “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud dan Hakim)
Jenis-jenis musyarakah :
·         Syirkah Al Milk : jenis musyarakah ini timbul karena faktor warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan terjadinya kepemilikan terhadap suatu asset oleh dua orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian asset tersebut kemudian dibagi bersama berdasarkan kesepakatan.
·         Syirkah ‘Uqud : merupakan hasil suatu kesepakatan dari dua orang atau lebih untuk mengadakan kerjasama usaha. Masing-masing memberikan kontribusi modal dan sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian. Musyarakah akad terdiri atas :
1.      Syirkah Al Inan : merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja. Porsi dana dan bobot partisipasi dalam kerja tidak harus sama, bahkan dimungkinkan hanya salah seorang yang aktif mengelola usaha yang ditunjuk oleh patner lainnya. Sementara keuntungan dan kerugian yang timbul dibagi menurut kesepakatan bersama.
2.      Syirkah Mufawadhah :  merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Tidak diperkenankan salah seorang memasukkan modal yang lebih besar dan memeroleh keuntungan yang lebih besar pula dibandingkan partnernya.
3.      Syirkah A’mal : merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi dan keahlian tertentu, untuk menerima serta melaksanakan suatu pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan serta hasil yang diperoleh.
4.      Syirkah Wujuh : merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, tanpa setoran modal. Modal yang digunakan hanyalah nama baik yang dimiliki, terutama karena kepribadian dan kejujuran masing-masing dalam berniaga.
Aplikasi :
a.       Pembiayaan modal kerja :
Dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, industri, perdagangan dan jasa.
b.      Pembiayaan Investasi :
Dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri.
c.       Pembiayaan secara sindikasi :
Baik untuk kepentingan modal kerja maupun investasi

B.     Al Mudharabah
Merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak pengelola usaha (mudharib) untuk melakukan suatu kegiatan usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut nisbah yang disepakati.
Landasan syari’ah :
1.      “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumu’ah : 10)
2.      “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual-beli secara tangguh, mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)
Jenis-jenis mudharabah :
1.      Mudharabah Muthlaqah : pemilik dana (shahibul mal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) dalam menentukan jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syari’ah.
2.      Mudharabah Muqayyadah : pemilik dana memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu pengelolaan, lokasi usaha, dsb
Aplikasi (Dalam Konteks Pembiayaan) :
·         Pembiayaan Modal Kerja :
Modal kerja bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan dan jasa.
·         Pembiayaan Investasi :
Untuk pengadaan barang-barang modal, aktifa tetap, dsb.
·         Pembiayaan Investasi Khusus :
Bank bertindak dan memposisikan diri sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti Yayasan dan Lembaga Keuangan Non Bank, dengan pengusaha yang memerlukan dana.

C.    Bai’ Al Murabahah
Merupakan akad jual-beli dari suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut serta besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Landasan syari’ah :
a.       “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah : 275)
b.      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS Anisaa : 29)
c.       Pedagang yang jujur dan terpercaya, maka dia bersama nabi, orang-orang yang jujur serta para syuhada.” (HR Tarmidzi)
Rukun Murabahah :
a.       Bai’ (penjual)
b.      Musytari (pembeli)
c.       Mabi’ (barang yang diperjual-belikan)
d.      Tsaman (harga barang)
e.       Ijab-qabul (pernyataan serah terima)
Aplikasi :
§  Pembiayaan Investasi :
Antara lain untuk pengadaan aktiva tetap, mesin-mesin dan barang-barang modal lainnya.
§  Pembiayaan Konsumer :
Antara lain untuk pembelian rumah, mobil, dsb.

D.    Bai’ As Salam
Salam adalah akad jual beli atas suatu barang dengan jenis dan dalam jumlah tertentu yang penyerahannya dilakukan beberapa waktu kemudian, sedangkan pembayarannya segera (di muka).
Adapun Salam Paralel adalah merupakan dua transaksi salam yang dilakukan secara simultan dan melibatkan tiga pihak yang berkepentingan. Salah satu di antaranya bertindak sebagai pembeli dan sekaligus penjual, yang membeli suatu barang dari pihak kedua dan menjualnya kembali kepada pihak ketiga.
Landasan syari’ah :
1.      “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS Al Baqarah : 282)
2.      Ibnu Abbas r.a mengungkapkan :”Aku bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya, seraya membaca ayat tersebut di atas.
3.      Ibnu Abbas r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :”barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka jangka waktu yang diketahui.”
Rukun Salam :
§  Pembeli (muslam)
§  Penjual (muslam ‘alaih)
§  Barang yang diperjual-belikan (muslam fiih)
§  Harga barang (ra’sul maal)
§  Sighat (ijab-qabul)

Aplikasi :
Ø  Pembiayaan Modal Kerja :
Misalnya untuk modal kerja usaha pertanian, peternakan atau industri yang menghasilkan barang-barang konsumsi.
Ø  Pembiayaan Investasi :
Misalnya untuk mengadakan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya.

E.     Bai’ Al Istishna’
Merupakan akad jual beli antara pemesan pembeli dengan pihak produsen / penjual atas suatu barang tertentu yang harus dipesan terlebih dahulu dengan spesifikasi dan harga yang disepakati. Sementara pembayarannya dapat dilakukan di muka.
Sedangkan Istishna’ Paralel adalah merupakan gabungan dari dua transaksi istishna’ yang dilakukan secara simultan. Pihak penjual pada transaksi istishna’ yang pertama bukanlah produsen yang sesungguhnya dan karenanya membuat akad serupa dengan pihak lain (produsen) untuk memenuhi pesanan pembeli.
Landasan syari’ahnya sama dengan Bai’ As Salam.
Rukun Istishna’ :
a.       Produsen / penjual (shaani’)
b.      Pemesan / pembeli (mustashni’)
c.       Barang / jasa yang dipesan (mashnu’)
d.      Harga barang / jasa (tsaman)
e.       Sighat (ijab-qabul)
Aplikasi :
                                i.            Pembiayaan Modal Kerja :
Misalnya untuk modal kerja industri barang-barang konsumsi, termasuk garmen, sepatu dan lain-lain.
                              ii.            Pembiayaan Investasi :
Misalnya untuk pengadaan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya.
                            iii.            Pembiayaan Konstruksi (Construction Financing)

F.     Ijarah & Ijarah wa Iqtina
Ijarah adalah akad pengalihan hak penggunaan atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran uang sewa, tanpa diikuti oleh perubahan kepemilikan atas barang tersebut.
Ijarah wa Iqtina adalah akad sewa-menyewa atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikannya kepada penyewa.
Rukun Ijarah :
§  Penyewa (Musta’jir)
§  Pemilik barang (Mu’ajjir)
§  Barang yang disewakan (Ma’jur)
§  Harga sewa (Ajran)
§  Sighat (ijab-qabul)
Aplikasi :
Ø  Pembiayaan Investasi :
Misalnya untuk pembiayaan barang-barang modal seperti mesin-mesin, dll.
Ø  Pembiayaan Konsumer :
Misalnya untuk pembelian mobil, rumah, dll,

G.    Al Hawalah
Hawalah adalah akad pengalihan hutang-piutang nasabah (muhal) kepada bank (mahal ‘alaih). Nasabah meminta bantuan bank agar membayarkan terlebih dahulu piutangnya atas transaksi yang halal dengan pihak yang berhutang (muhil). Selanjutnya bank akan menagih kepada pihak yang berhutang tersebut.
Landasan syari’ah :
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu perbuatan dzalim, dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu / kaya, maka terimalah hawalah itu.”
(HR Abu Hurairah)
Rukun Hawalah :
§  Pihak yang berhutang (Muhil)
§  Pihak yang berpiutang (Muhal)
§  Pihak yang menerima pengalihan hutang-piutang (Muhal ‘alaih)
§  Sighat (ijab-qabul)
Aplikasi :
§  Pembiayaan Modal kerja :
Melalui transaksi anjal piutang (Factoring)

H.    Ar Rahn
Rahn (gadai) merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak.
Landasan syari’ah :
Dari Anas r.a berkata :”Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.”
(HR Bukhari)
Rukun Rahn :
a)      Pihak yang menggadaikan (Rahim)
b)      Pihak yang menerima gadai (Murtahin)
c)      Barang yang digadaikan (Marhun)
d)     Hutang / pinjaman (Marhun Bih)
e)      Sighat (ijab-qabul)

I.       Al Qardh
Di samping landasan prinsip kesetaraan, ciri lain perbankan syari’ah yang cukup menonjol adalah melekatnya prinsip saling membantu, baik dalam berinteraksi dengan nasabah maupun dengan lingkungan sekitar.
Qardh merupakan pinjaman yang dilakukan oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (nasabah peminjam) yang harus dikembalikan pada wajtu yang diperjanjikan namun tanpa disertai dengan imbalan apapun. Pinjaman yang diberikan tersebut adalah dalam rangka saling membantu dan bukan merupakan transaksi komersial.
Landasan syari’ah :
1.      “siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-ganadakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS Al Hadiid : 11)
2.      “barangsiapa yang telah melepaskan saudaranya yang muslim satu dari kesusahan dunia, maka Allah akan membantunya di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah senantiasa membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya.” (HR Muslim)
Rukun Qardh :
1)      Peminjam (Muqtaridh)
2)      Pemilik dana / pemberi pinjaman (Muqridh)
3)      Dana yang dipinjamkan (Qardh)
4)      Sighat (ijab-qabul)











0 komentar:

Label 2

Slider