Sabtu, 05 Mei 2012

HAK BEREKSPRESI & Hak Cipta




HAK BEREKSPRESI
Hak Cipta
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Kewargaaan

 
Disusun oleh  :
            Lido Narta Prayuda


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN AKADEMIK 2010/2011






KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, atas berkat rahmat, hidayat, dan inayah Allah SWT, makalah ini yang bertema “Hak Berekspresi” dan berjudul “Hak Cipta” dapat diselesaikan walaupun dengan berbagai hambatan yang merintanginya. Shalawat serta salam semoga disampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad saw., yang telah berhasil membawa umat manusia dari alam kebodohan menuju ke alam yang penuh dengan ilmu dan pengetahuan.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penulisan maupun dari segi penyusunan kalimatnya. Hal ini karena keterbatasan kemampuan penulis. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sifatnya membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan demi upaya perbaikan dan penyempurnaan penulisan makalah berikutnya.
            Akhirnya, harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.





Metro, Desember 2010


Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................      i
KATA PENGANTAR.....................................................................................        ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................       
A.    Latar Belakang Masalah......................................................................       1
B.     Rumusan Masalah................................................................................      1
C.     Tujuan.................................................................................................      1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................       
A.    Pengertian............................................................................................      2
B.     Ruang Lingkup....................................................................................       2
1.      Hak-hak yang Tercakup dalam Hak Cipta....................................        2
2.      Perolehan Hak Cipta......................................................................      3
3.      Ciptaan yang Dilindungi...............................................................         4
4.      Ciptaan yang tidak Diberi Hak Cipta............................................        4
5.      Penegakan Hukum Atas Hak Cipta...............................................       4
6.      Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia.............................................        5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ...................................................................................................           6
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................       8


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Secara hakiki seseorang telah memiliki hak sejak ia dalam kandungan dan hak tersebut merupakan pemberian dari tuhan. Manusia juga memiliki hak cipta, yaitu hak pencipta untuk mengatur hasil dari karyanya tersebut.
            Hak cipta sangat penting karena memberikan hak kepada pencipta untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya hak cipta, apabila terjadi pembajakan suatu karya maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat.
            Namun, masih banyak di lingkungan sekitar kita yang masih saja membajak suatu karya atau mem-photocopy sebuah buku pelajaran, misalnya. Yang sudah jelas buku tersebut telah dipatenkan dan diberikan hak cipta.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
2.      Apa saja hak-hak yang tercakup dalam hak cipta?
3.      Ciptaan seperti apa sajakah yang dilindungi?
4.      Bagaimana sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia?
5.      Bagaimana pendaftaran hak cipta di Indonesia?
C.     Tujuan
1.      Dapat menjelaskan pengertian hak cipta.
2.      Mengetahui hak-hak yang tercakup dalam hak cipta.
3.      Mengetahui ciptaan yang dilindungi.
4.      Mengetahui sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia.
5.      Mengetahui sistem pendaftaran hak cipta di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

B.     RUANG LINGKUP HAK CIPTA

1.      Hak-hak yang Tercakup dalam Hak Cipta
a.       Hak Eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
a)    membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
b)   mengimpor dan mengekspor ciptaan,
c)    menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
d)   menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
e)    menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
b.      Hak Ekonomi dan Hak Moral
Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

2.      Perolehan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
3.      Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
a.       buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      arsitektur;
h.      peta;
i.        seni batik;
j.        fotografi;
k.      sinematografi;
l.        terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

4.      Ciptaan yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
a)      hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b)      peraturan perundang-undangan;
c)      pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d)     putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e)      keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

5.      Penegakan Hukum Atas Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang seriuss.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

6.      Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan  apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.




BAB III
                                                               PENUTUP                      
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1.      Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

2.      Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta yaitu
a.       Hak eksklusif
b.      Hak ekonomi dan hak moral

3.      Menurut pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
a.       buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      arsitektur;
h.      peta;
i.        seni batik;
j.        fotografi;
k.      sinematografi;
l.        terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

4.      Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

5.      Pendaftaran hak cipta di Indonesia sebenarnya bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan  apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. 




DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Label 2

Slider